
TATIYE.ID (KABGOR) – Kasus pencurian kabel di bandara jalaludin Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menyeret dua tersangka, salah satunya masih berstatus siswa Madrasah Aliyah di Isimu Kecamatan Tibawa.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum dalam pengurusan dokumen kependudukan yang dinilai mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
Dugaan tersebut disuarakan oleh Rahmad Amed Andreanad Muhammad, yang dikenal sebagai Amed Gorapu.
Ia bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan orang tua tersangka mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo pada Jumat (10/4/2026), guna mempertanyakan proses penerbitan dokumen kependudukan yang dilakukan tanpa sepengetahuan aparat desa maupun pihak keluarga.
Menurut Amed, terdapat indikasi keterlibatan oknum Dinas Dukcapil yang diduga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam pengurusan administrasi kependudukan. Hal itu disebut berkaitan dengan percepatan pelimpahan perkara ke tahap P21 dan tahap dua. Ia menilai proses tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, membantah adanya praktik tidak sesuai aturan di instansinya.
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perekaman data KTP salah satu tersangka dilakukan pada 23 Januari 2024 saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun. Namun, pencetakan tertunda karena keterbatasan blanko dan tinta ribon pada saat itu.
Muhtar menambahkan, KTP tersebut baru dicetak pada 19 Februari 2026 atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai prosedur dan tidak ada intervensi pihak mana pun.
Dukcapil, kata dia, hanya melayani pengurusan dokumen oleh yang bersangkutan atau pihak yang memiliki surat kuasa resmi. Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi evaluasi bagi jajarannya agar tetap konsisten memberikan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku















