TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan penjualan minyak goreng di toko serta ritel modern di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Namun ada sesuatu yang unik, karena dinas yang berwewenang dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) tidak bisa menjawab perihal surat edaran tersebut.
Pada awak media, Rahmanto Lahili yang menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan Juga Kepala Bidang Pasar memberikan jawaban yang mengejutkan.
Dirinya tak mampu menjawab pertanyaan awak media karena beritanya sensitif, dan yang berwewenang adalah Kepala Dinas.
“Saya tidak bisa menjawab, dan yang berwewenang menjawab adalah kepala dinas dan bu sekretaris,” ungkap Rahmanto.
Saat ini, Plt Kadis Perindag Rony Sampir dan juga Sekretaris Dinas Sri Nur Mayimun sedang berada di luar daerah.
Dengan nada ketus, Kabid Rahmanto memerintahkan awak media untuk menyusulnya.
“Susul jo, nanti torang naik kapal tol laut kasana,” pungkas Rahmanto. (*)