Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Ifana Terancam 4 Tahun Penjara

Ramdhan Kasim, kuasa hukum Nelson Pomalingo diwawancarai usai melaporkan Ifana ke SPKT Polda Gorontalo, (foto Isal/Tatiye.id).

TATIYE.ID (KABGOR) – Ifana Abdulrahman kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo atas pencemaran nama baik, Senin (7/8/2023).

Menurut kuasa hukum, Ramdhan Kasim, Ifana diduga melakukan pencemaran nama baik kepada kliennya, Nelson Pomalingo di sosial media YouTube hingga di grub WhatsApp.

Ifana diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Adapun pasal pencemaran nama baik juga diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar.

“Secara resmi, pengaduan ini terkait dengan penyampaian kata-kata atau kalimat yang diduga itu merupakan pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami oleh klien kami,” ungkap Ramdhan, diwawancarai usai melaporkan Ifana Abdulrahman ke SPKT Polda Gorontalo.

Exit mobile version