• Latest
  • Trending
Digugat ke PN Limboto, Syam Ogah Hadir Persidangan

Digugat ke PN Limboto, Syam Ogah Hadir Persidangan

17 Juni 2025
Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

27 Januari 2026
Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

27 Januari 2026
Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

27 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

26 Januari 2026
Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

26 Januari 2026
Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

26 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Digugat ke PN Limboto, Syam Ogah Hadir Persidangan

by Isal Buhungo
17 Juni 2025
in Daerah
Gambar ilustrasi

TATIYE.ID (KABGOR) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019 – 2024, Syam T Ase digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto belum lama ini atas gugatan wanprestasi.

Sidang perdana yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Syam tidak hadir untuk memenuhi panggilan persidangan. 

Sementara, sidang kedua yang dilaksanakan pada Senin (2/6/20225), juga tak dihadiri oleh Syam T. Ase. 

Ketidakhadiran Syam dalam persidangan tampaknya berlanjut hingga ke sidang ketiga yang digelar pada Senin (16/6/2025). Namun di hadiri oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Ronal Van Mansur menyayangkan ketidakhadiran Syam di persidangan. Menurutnya, Syam tidak menghargai undangan dari pengadilan. 

“Persidangan ini masuk di panggilan terakhir. Namun, sangat disayangkan Syam T. Ase mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo tidak sedikitpun menghargai panggilan Pengadilan Negeri Limboto,” kata Ronal.

Sementara, kuasa hukum Syam T. Ase, Febriyanto Potale membeberkan alasan kliennya tidak hadir di persidangan. 

“Pak Syam tidak hadir itu karena tidak mendapatkan relaas panggilan resmi dari pengadilan. Yang memberitahukan pada pak Syam terkait dengan gugatan wanprestasi hanya melalui kuasa penggungat, Ronal Van Mansur,” ucap Febriyanto.

“Ketika beliau sudah liat di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) ternyata ada perkaranya, maka kami diutus untuk hadir di persidangan ke tiga,” tambahnya.

Berikut adalah alasan diajukannya gugatan wanprestasi oleh penggugat:

1. Bahwa pada tanggal 04 januari 2025, tergugat (Syam T Ase) telah melakukan perjanjian dengan penggugat perihal jual beli mobil Toyota Fortuner warna abu-abu berplat nomor DM 3 B dengan nomor rangka MHFJB8GS 9G1500834 dan nomor mesin: 2GDC004709.

2. Bahwa pada saat perjanjian itu ditandatangani oleh tergugat mobil tersebut masih sementara proses DUM kenderaan dinas bekas pejabat di Badan Asset Daerah atau instansi yang mengurus proses DUM mobil dinas tersebut.

3. Bahwa mobil tersebut diatas adalah bekas mobil operasional Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo pada saat tergugat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, mobil tersebut di gunakan untuk keperluan kedinasan tergugat sebagai pejabat pemerintah.

4. Bahwa atas perjanjian jual beli mobil tersebut PENGGUGAT telah menyerahkan 

total uang muka sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) kepada tergugat dari total kesepakatan perjanjian harga jual mobil sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan (presentase bunga 20 % setiap bulannya jika tergugat wanprestasi), adapun penyerahan uang tersebut di kirim oleh penggugat melalui via transfer rekening Bank Mandiri dan BCA milik penggugat ke rekening Bank Mandiri tergugat sebanyak 3 kali yakni pertama tanggal 05 januari 2025 melalui rekening BCA Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah), transfer kedua Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), transfer ketiga Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

5. Bahwa setelah berjalannya waktu selama 3 (tiga) bulan, penggugat tidak mendapatkan kejelasan mengenai mobil tersebut dan tergugat sudah sulit untuk di hubungi oleh penggugat melalui via telpon atau pesan singkat whatsapp, sehingga penggugat melayangkan somasi pada tanggal 17 april 

2025 melalui kuasa hukum.

6. Bahwa setelah dilayangkan somasi oleh kuasa hukum, tergugat berjanji akan menyelesaikan masalah perjanjian dan akan mengembalikan uang beserta bunganya namun sampai gugatan ini dilayangkan penggugat tidak memperoleh kepastian mengenai pengembalian uang milik penggugat beserta bunganya, adapun mengenai mobil yang diperjanjikan ternyata tidak dapat di DUM karena mengingat ada pemangkasan anggaran 50 % dari Pemerintah Pusat, fakta lainnya yang di dapatkan sampai saat ini mobil operasional Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo DM 3 B masih di pergunakan oleh pejabat ketua DPRD yang baru.

7. Bahwa atas perbuatan tergugat yang kami uraikan diatas, telah mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) dan di tambah bunga 20 % 

setiap bulan sebesar Rp.22.120.000 (dua puluh dua juta seratus dua puluh ribu 

rupiah) yang di kalikan setiap bulan sejak bulan februari 2025 sampai perkara 

ini berkekuatan hokum tetap penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq MAJELIS hakim agar menghukum tergugat untuk melunasi kerugian yang diderita oleh penggugat.

8. Bahwa atas perbuatan tergugat maka penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan harta benda milik tergugat yang akan ditentukan dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Pengadilan Negeri LimbotoSyam T AseWanprestasi
Share244SendShare

BeritaTerkait

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo
Daerah

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas
Advetorial

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya
Daerah

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut
Daerah

Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

27 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026
Daerah

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Pegawai RSUD Zus Hasil Recruitment Tahun 2026 Ikuti Kegiatan Orientasi Umum
Daerah

Pegawai RSUD Zus Hasil Recruitment Tahun 2026 Ikuti Kegiatan Orientasi Umum

26 Januari 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar
Politik

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

by Isal Buhungo
30 Januari 2026
0

TATIYE.ID (POLITIK) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan kader terhadap instruksi partai....

Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

8 Februari 2021
Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G

Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G

7 September 2021

Sekda Ridwan Datang Dan Berkoordinasi Dengan Tim Evaluasi Pemprov Terkait Anggaran 2020

5 Desember 2019
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026

Pimpin Apel Perdana, Ini Pesan Wabup Thariq Modanggu

6 Januari 2020

Terbaru

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026

Populer

  • Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Puskesmas Paguat Tak Layak Tangani Pasien Malaria, Ini Buktinya

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Gegara Nyamuk, Kapus Paguat Harus Kembalikan Uang Pembelian Obat di Apotik

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Sebut HS Tidak Beretika, Indra : Nanang Politisi Baper

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.