
TATIYE.ID (KABGOR) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019 – 2024, Syam T Ase digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto belum lama ini atas gugatan wanprestasi.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Syam tidak hadir untuk memenuhi panggilan persidangan.
Sementara, sidang kedua yang dilaksanakan pada Senin (2/6/20225), juga tak dihadiri oleh Syam T. Ase.
Ketidakhadiran Syam dalam persidangan tampaknya berlanjut hingga ke sidang ketiga yang digelar pada Senin (16/6/2025). Namun di hadiri oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, Ronal Van Mansur menyayangkan ketidakhadiran Syam di persidangan. Menurutnya, Syam tidak menghargai undangan dari pengadilan.
“Persidangan ini masuk di panggilan terakhir. Namun, sangat disayangkan Syam T. Ase mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo tidak sedikitpun menghargai panggilan Pengadilan Negeri Limboto,” kata Ronal.
Sementara, kuasa hukum Syam T. Ase, Febriyanto Potale membeberkan alasan kliennya tidak hadir di persidangan.
“Pak Syam tidak hadir itu karena tidak mendapatkan relaas panggilan resmi dari pengadilan. Yang memberitahukan pada pak Syam terkait dengan gugatan wanprestasi hanya melalui kuasa penggungat, Ronal Van Mansur,” ucap Febriyanto.
“Ketika beliau sudah liat di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) ternyata ada perkaranya, maka kami diutus untuk hadir di persidangan ke tiga,” tambahnya.
Berikut adalah alasan diajukannya gugatan wanprestasi oleh penggugat:
1. Bahwa pada tanggal 04 januari 2025, tergugat (Syam T Ase) telah melakukan perjanjian dengan penggugat perihal jual beli mobil Toyota Fortuner warna abu-abu berplat nomor DM 3 B dengan nomor rangka MHFJB8GS 9G1500834 dan nomor mesin: 2GDC004709.
2. Bahwa pada saat perjanjian itu ditandatangani oleh tergugat mobil tersebut masih sementara proses DUM kenderaan dinas bekas pejabat di Badan Asset Daerah atau instansi yang mengurus proses DUM mobil dinas tersebut.
3. Bahwa mobil tersebut diatas adalah bekas mobil operasional Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo pada saat tergugat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, mobil tersebut di gunakan untuk keperluan kedinasan tergugat sebagai pejabat pemerintah.
4. Bahwa atas perjanjian jual beli mobil tersebut PENGGUGAT telah menyerahkan
total uang muka sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) kepada tergugat dari total kesepakatan perjanjian harga jual mobil sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan (presentase bunga 20 % setiap bulannya jika tergugat wanprestasi), adapun penyerahan uang tersebut di kirim oleh penggugat melalui via transfer rekening Bank Mandiri dan BCA milik penggugat ke rekening Bank Mandiri tergugat sebanyak 3 kali yakni pertama tanggal 05 januari 2025 melalui rekening BCA Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah), transfer kedua Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), transfer ketiga Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
5. Bahwa setelah berjalannya waktu selama 3 (tiga) bulan, penggugat tidak mendapatkan kejelasan mengenai mobil tersebut dan tergugat sudah sulit untuk di hubungi oleh penggugat melalui via telpon atau pesan singkat whatsapp, sehingga penggugat melayangkan somasi pada tanggal 17 april
2025 melalui kuasa hukum.
6. Bahwa setelah dilayangkan somasi oleh kuasa hukum, tergugat berjanji akan menyelesaikan masalah perjanjian dan akan mengembalikan uang beserta bunganya namun sampai gugatan ini dilayangkan penggugat tidak memperoleh kepastian mengenai pengembalian uang milik penggugat beserta bunganya, adapun mengenai mobil yang diperjanjikan ternyata tidak dapat di DUM karena mengingat ada pemangkasan anggaran 50 % dari Pemerintah Pusat, fakta lainnya yang di dapatkan sampai saat ini mobil operasional Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo DM 3 B masih di pergunakan oleh pejabat ketua DPRD yang baru.
7. Bahwa atas perbuatan tergugat yang kami uraikan diatas, telah mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) dan di tambah bunga 20 %
setiap bulan sebesar Rp.22.120.000 (dua puluh dua juta seratus dua puluh ribu
rupiah) yang di kalikan setiap bulan sejak bulan februari 2025 sampai perkara
ini berkekuatan hokum tetap penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq MAJELIS hakim agar menghukum tergugat untuk melunasi kerugian yang diderita oleh penggugat.
8. Bahwa atas perbuatan tergugat maka penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan harta benda milik tergugat yang akan ditentukan dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.