• Latest
  • Trending
Digugat ke PN Limboto, Syam Ogah Hadir Persidangan

Digugat ke PN Limboto, Syam Ogah Hadir Persidangan

17 Juni 2025
Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

16 Juli 2025
Mahasiswa KKN Desa Lahumbo Gelar Kegiatan Pencegahan Prediabetes Sejak Dini

Mahasiswa KKN Desa Lahumbo Gelar Kegiatan Pencegahan Prediabetes Sejak Dini

16 Juli 2025
Pansus Sawit DPRD Provinsi Diterpa Isu Suap 300 Juta, Benarkah?

Pansus Sawit DPRD Provinsi Diterpa Isu Suap 300 Juta, Benarkah?

15 Juli 2025
DPRD Siap Sinkronkan Janji Politik dengan RPJMD Kota Gorontalo

DPRD Siap Sinkronkan Janji Politik dengan RPJMD Kota Gorontalo

15 Juli 2025
Irwan Hunawa: RPJMD jadi Dasar Arah Pembangunan Kota Gorontalo

Irwan Hunawa: RPJMD jadi Dasar Arah Pembangunan Kota Gorontalo

15 Juli 2025
Panitia AIR Fun Run 2025, Masih Buka Kesempatan Sponsorship

Panitia AIR Fun Run 2025, Masih Buka Kesempatan Sponsorship

15 Juli 2025
Korban Mustafa Yasin Buka Suara, Ungkap Kronologi hingga Minta Uang Haji Dikembalikan

Korban Mustafa Yasin Buka Suara, Ungkap Kronologi hingga Minta Uang Haji Dikembalikan

15 Juli 2025
Syarifudin : Distribusi Dokter Butuh Dukung Bukan Hanya Beasiswa

Syarifudin : Distribusi Dokter Butuh Dukung Bukan Hanya Beasiswa

15 Juli 2025
DPRD Gorontalo Targetkan Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025 dalam Sepekan

DPRD Gorontalo Targetkan Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025 dalam Sepekan

15 Juli 2025
Femmy Udoki : Aleg Deprov Fokus Bahas KUAPPAS, Tunda Dulu Perjalanan Dinas

Femmy Udoki : Aleg Deprov Fokus Bahas KUAPPAS, Tunda Dulu Perjalanan Dinas

14 Juli 2025
Guna Mendapatkan Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Boalemo Gelar Pelatihan Bahasa Jepang

Guna Mendapatkan Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Boalemo Gelar Pelatihan Bahasa Jepang

14 Juli 2025
Komisi III DPRD Gorontalo Siapkan Kunjungan ke Jakarta, Prioritaskan Penanganan Abrasi Sungai

Komisi III DPRD Gorontalo Siapkan Kunjungan ke Jakarta, Prioritaskan Penanganan Abrasi Sungai

14 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Digugat ke PN Limboto, Syam Ogah Hadir Persidangan

by Isal Buhungo
17 Juni 2025
in Daerah
Gambar ilustrasi

TATIYE.ID (KABGOR) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019 – 2024, Syam T Ase digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto belum lama ini atas gugatan wanprestasi.

Sidang perdana yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Syam tidak hadir untuk memenuhi panggilan persidangan. 

Sementara, sidang kedua yang dilaksanakan pada Senin (2/6/20225), juga tak dihadiri oleh Syam T. Ase. 

Ketidakhadiran Syam dalam persidangan tampaknya berlanjut hingga ke sidang ketiga yang digelar pada Senin (16/6/2025). Namun di hadiri oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Ronal Van Mansur menyayangkan ketidakhadiran Syam di persidangan. Menurutnya, Syam tidak menghargai undangan dari pengadilan. 

“Persidangan ini masuk di panggilan terakhir. Namun, sangat disayangkan Syam T. Ase mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo tidak sedikitpun menghargai panggilan Pengadilan Negeri Limboto,” kata Ronal.

Sementara, kuasa hukum Syam T. Ase, Febriyanto Potale membeberkan alasan kliennya tidak hadir di persidangan. 

“Pak Syam tidak hadir itu karena tidak mendapatkan relaas panggilan resmi dari pengadilan. Yang memberitahukan pada pak Syam terkait dengan gugatan wanprestasi hanya melalui kuasa penggungat, Ronal Van Mansur,” ucap Febriyanto.

“Ketika beliau sudah liat di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) ternyata ada perkaranya, maka kami diutus untuk hadir di persidangan ke tiga,” tambahnya.

Berikut adalah alasan diajukannya gugatan wanprestasi oleh penggugat:

1. Bahwa pada tanggal 04 januari 2025, tergugat (Syam T Ase) telah melakukan perjanjian dengan penggugat perihal jual beli mobil Toyota Fortuner warna abu-abu berplat nomor DM 3 B dengan nomor rangka MHFJB8GS 9G1500834 dan nomor mesin: 2GDC004709.

2. Bahwa pada saat perjanjian itu ditandatangani oleh tergugat mobil tersebut masih sementara proses DUM kenderaan dinas bekas pejabat di Badan Asset Daerah atau instansi yang mengurus proses DUM mobil dinas tersebut.

3. Bahwa mobil tersebut diatas adalah bekas mobil operasional Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo pada saat tergugat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, mobil tersebut di gunakan untuk keperluan kedinasan tergugat sebagai pejabat pemerintah.

4. Bahwa atas perjanjian jual beli mobil tersebut PENGGUGAT telah menyerahkan 

total uang muka sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) kepada tergugat dari total kesepakatan perjanjian harga jual mobil sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan (presentase bunga 20 % setiap bulannya jika tergugat wanprestasi), adapun penyerahan uang tersebut di kirim oleh penggugat melalui via transfer rekening Bank Mandiri dan BCA milik penggugat ke rekening Bank Mandiri tergugat sebanyak 3 kali yakni pertama tanggal 05 januari 2025 melalui rekening BCA Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah), transfer kedua Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), transfer ketiga Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

5. Bahwa setelah berjalannya waktu selama 3 (tiga) bulan, penggugat tidak mendapatkan kejelasan mengenai mobil tersebut dan tergugat sudah sulit untuk di hubungi oleh penggugat melalui via telpon atau pesan singkat whatsapp, sehingga penggugat melayangkan somasi pada tanggal 17 april 

2025 melalui kuasa hukum.

6. Bahwa setelah dilayangkan somasi oleh kuasa hukum, tergugat berjanji akan menyelesaikan masalah perjanjian dan akan mengembalikan uang beserta bunganya namun sampai gugatan ini dilayangkan penggugat tidak memperoleh kepastian mengenai pengembalian uang milik penggugat beserta bunganya, adapun mengenai mobil yang diperjanjikan ternyata tidak dapat di DUM karena mengingat ada pemangkasan anggaran 50 % dari Pemerintah Pusat, fakta lainnya yang di dapatkan sampai saat ini mobil operasional Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo DM 3 B masih di pergunakan oleh pejabat ketua DPRD yang baru.

7. Bahwa atas perbuatan tergugat yang kami uraikan diatas, telah mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) dan di tambah bunga 20 % 

setiap bulan sebesar Rp.22.120.000 (dua puluh dua juta seratus dua puluh ribu 

rupiah) yang di kalikan setiap bulan sejak bulan februari 2025 sampai perkara 

ini berkekuatan hokum tetap penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq MAJELIS hakim agar menghukum tergugat untuk melunasi kerugian yang diderita oleh penggugat.

8. Bahwa atas perbuatan tergugat maka penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan harta benda milik tergugat yang akan ditentukan dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Pengadilan Negeri LimbotoSyam T AseWanprestasi
Share243SendShare

BeritaTerkait

Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD
Daerah

Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

16 Juli 2025
Korban Mustafa Yasin Buka Suara, Ungkap Kronologi hingga Minta Uang Haji Dikembalikan
Daerah

Korban Mustafa Yasin Buka Suara, Ungkap Kronologi hingga Minta Uang Haji Dikembalikan

15 Juli 2025
Syarifudin : Distribusi Dokter Butuh Dukung Bukan Hanya Beasiswa
Daerah

Syarifudin : Distribusi Dokter Butuh Dukung Bukan Hanya Beasiswa

15 Juli 2025
DPRD Gorontalo Targetkan Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025 dalam Sepekan
Daerah

DPRD Gorontalo Targetkan Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025 dalam Sepekan

15 Juli 2025
Guna Mendapatkan Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Boalemo Gelar Pelatihan Bahasa Jepang
Boalemo

Guna Mendapatkan Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Boalemo Gelar Pelatihan Bahasa Jepang

14 Juli 2025
Komisi III DPRD Gorontalo Siapkan Kunjungan ke Jakarta, Prioritaskan Penanganan Abrasi Sungai
Daerah

Komisi III DPRD Gorontalo Siapkan Kunjungan ke Jakarta, Prioritaskan Penanganan Abrasi Sungai

14 Juli 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pansus Sawit DPRD Provinsi Diterpa Isu Suap 300 Juta, Benarkah?
Deprov Gorontalo

Pansus Sawit DPRD Provinsi Diterpa Isu Suap 300 Juta, Benarkah?

by tatiye
15 Juli 2025
0

Ilustrasi, (foto istimewa). TATIYE.ID (DEPROV) - Isu dugaan suap yang menyeret anggota Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo...

Korban Mustafa Yasin Buka Suara, Ungkap Kronologi hingga Minta Uang Haji Dikembalikan

Korban Mustafa Yasin Buka Suara, Ungkap Kronologi hingga Minta Uang Haji Dikembalikan

15 Juli 2025
Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

16 Juli 2025
Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

11 Juli 2025
Mahasiswa KKN Desa Lahumbo Gelar Kegiatan Pencegahan Prediabetes Sejak Dini

Mahasiswa KKN Desa Lahumbo Gelar Kegiatan Pencegahan Prediabetes Sejak Dini

16 Juli 2025
Panitia AIR Fun Run 2025, Masih Buka Kesempatan Sponsorship

Panitia AIR Fun Run 2025, Masih Buka Kesempatan Sponsorship

15 Juli 2025
Festival Apangi Desa Padengo Sukses Digelar, 22.274 Kue Dibagikan Secara Gratis

Festival Apangi Desa Padengo Sukses Digelar, 22.274 Kue Dibagikan Secara Gratis

22 Juli 2024

Terbaru

Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

16 Juli 2025
Mahasiswa KKN Desa Lahumbo Gelar Kegiatan Pencegahan Prediabetes Sejak Dini

Mahasiswa KKN Desa Lahumbo Gelar Kegiatan Pencegahan Prediabetes Sejak Dini

16 Juli 2025
Pansus Sawit DPRD Provinsi Diterpa Isu Suap 300 Juta, Benarkah?

Pansus Sawit DPRD Provinsi Diterpa Isu Suap 300 Juta, Benarkah?

15 Juli 2025
DPRD Siap Sinkronkan Janji Politik dengan RPJMD Kota Gorontalo

DPRD Siap Sinkronkan Janji Politik dengan RPJMD Kota Gorontalo

15 Juli 2025
Irwan Hunawa: RPJMD jadi Dasar Arah Pembangunan Kota Gorontalo

Irwan Hunawa: RPJMD jadi Dasar Arah Pembangunan Kota Gorontalo

15 Juli 2025

Populer

  • Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

    Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Pansus Sawit DPRD Provinsi Diterpa Isu Suap 300 Juta, Benarkah?

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Korban Mustafa Yasin Buka Suara, Ungkap Kronologi hingga Minta Uang Haji Dikembalikan

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • RPJMD Restorasi Pembangunan Kabupaten Gorontalo Lima Tahun Mendatang

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Tingkatkan Disiplin, Wabup Nurjana Sidak Kantor OPD

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Sidak Pasar, Wabup Nurjana Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Thariq – Nurjana Jalani Prosesi Adat Mopotilolo di Sumalata Timur

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Proyek Jalan Paguyaman-Tabulo, PT Tri Sandy Yudha Pastikan Semua Sesuai Spesifikasi

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.