Diduga Cemarkan Nama Baik, Nelson Laporkan Ifana ke Polda Gorontalo

Kuasa hukum Nelson Pomalingo saat melaporkan Ifana Abdulrahman ke SPKT Polda Gorontalo (foto Isal/Tatiye.id)

TATIYE.ID (KABGOR) – Setelah dilaporkan Rusdiyanto Achmad atas dugaan penipuan, kini kembali lagi Ifana Abdulrahman dilaporkan kembali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Senin (7/8/2023).

Wanita bercadar tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, karena diduga melakukan pencemaran nama baik di Sosial Media (Sosmed).

Melalui kuasa hukumnya, Ramdhan Kasim, dikatakan bahwa apa yang tuduhkan Ifana terhadap kliennya (Nelson Pomalingo) itu tidak benar. Ramdhan menjelaskan apa yang dilakukan Ifana sudah menyerang pribadi dan berdampak pada keluarga.

“Secara resmi, pengaduan ini terkait dengan penyampaian kata-kata atau kalimat yang diduga itu merupakan pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami oleh klien kami,” kata Ramdhan, usai melaporkan Ifana ke SPKT Polda Gorontalo.

Sementara itu, Kabis Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti.

“Ya laporan ini pasti akan diproses dengan mengundang saksi saksi, yang terlapor, dan juga pelapor,” ujar Desmont.

Exit mobile version