TATIYE.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).
Febriyan Potale selaku kuasa hukum Pemohon saat sidang menyebut bahwa pelanggaran TSM secara langsung merusak integritas pemilihan, hal itu menurutnya berdasarkan penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Gorontalo Utara/Termohon) ysng sudsah membolehkan salah satu kontestasi yang dianggap tidak memenuhi syarat ikut serta mencalonkan diri.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran tidak memiliki Ijazah SMA.
“Pada dasarnya terhadap individu yang tidak memenuhi syarat itu seperti salah satu pasangan calon dari nomor urut 1 itu tidak memiliki ijazah dan kemudian pasangan nomor urut 3 berstatus terpidana. Sudah inkrah tertanggal 23 April 2024 diancam pidana 4 tahun. Dijatuhi pidana percobaan 1 tahun,” jelasnya.
“Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran. Nah dasar tersebut yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan pada tanggal 22 September 2024 menetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1,” terang Salahudin Pataya kuasa hukum lainnya.
“Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran. Nah dasar tersebut yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan pada tanggal 22 September 2024 menetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1,” terang Salahudin Pataya kuasa hukum lainnya.
Atas dalil tersebut, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, pukul 14.30 WITA. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
“Serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Dan menetapkan Pemohon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024,” tandasnya. (*)