• Latest
  • Trending
Dianggap Melanggar, Tim Kuasa Hukum ‘BERCAHAYA’ Minta MK Diskualifikasi Paslon 01

Dianggap Melanggar, Tim Kuasa Hukum ‘BERCAHAYA’ Minta MK Diskualifikasi Paslon 01

15 Januari 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

18 April 2026
Ini Cara Saka Bahari Bentuk Karakter Generasi Z

Ini Cara Saka Bahari Bentuk Karakter Generasi Z

17 April 2026
Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

15 April 2026
Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

15 April 2026
Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

15 April 2026
Mikdad Yeser Dorong Pembangunan Tanggul Abrasi Pantai Monano ke BWS II Gorontalo

Mikdad Yeser Dorong Pembangunan Tanggul Abrasi Pantai Monano ke BWS II Gorontalo

13 April 2026
Ridwan Riko Arbie: Koperasi Cahaya Tambang, Investor Lokal Rasa Nasional

Ridwan Riko Arbie: Koperasi Cahaya Tambang, Investor Lokal Rasa Nasional

10 April 2026
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Kunjungan Wamen Transmigrasi Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Gorontalo Utara

Kunjungan Wamen Transmigrasi Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Gorontalo Utara

9 April 2026
Pansus DPRD Gorut Gandeng BPN, Sengketa Lahan Pelabuhan Anggrek Segera Ditelusuri

Pansus DPRD Gorut Gandeng BPN, Sengketa Lahan Pelabuhan Anggrek Segera Ditelusuri

9 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dianggap Melanggar, Tim Kuasa Hukum ‘BERCAHAYA’ Minta MK Diskualifikasi Paslon 01

by tatiye
15 Januari 2025
in Advetorial, Gorontalo Utara

TATIYE.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).

Febriyan Potale selaku kuasa hukum Pemohon saat sidang menyebut bahwa pelanggaran TSM secara langsung merusak integritas pemilihan, hal itu menurutnya berdasarkan penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Gorontalo Utara/Termohon) ysng sudsah membolehkan salah satu kontestasi yang dianggap tidak memenuhi syarat ikut serta mencalonkan diri.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran tidak memiliki Ijazah SMA.

“Pada dasarnya terhadap individu yang tidak memenuhi syarat itu seperti salah satu pasangan calon dari nomor urut 1 itu tidak memiliki ijazah dan kemudian pasangan nomor urut 3 berstatus terpidana. Sudah inkrah tertanggal 23 April 2024 diancam pidana 4 tahun. Dijatuhi pidana percobaan 1 tahun,” jelasnya.

 “Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran. Nah dasar tersebut yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan pada tanggal 22 September 2024 menetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1,” terang Salahudin Pataya kuasa hukum lainnya.

“Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran. Nah dasar tersebut yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan pada tanggal 22 September 2024 menetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1,” terang Salahudin Pataya kuasa hukum lainnya.

Atas dalil tersebut, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, pukul 14.30 WITA. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.

“Serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Dan menetapkan Pemohon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024,” tandasnya. (*)

Tags: GolkarGorutMKPilkada 2024
Share222SendShare

BeritaTerkait

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business
Advetorial

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

18 April 2026
Ini Cara Saka Bahari Bentuk Karakter Generasi Z
Advetorial

Ini Cara Saka Bahari Bentuk Karakter Generasi Z

17 April 2026
Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax
Advetorial

Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

15 April 2026
Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan
Advetorial

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

15 April 2026
Mikdad Yeser Dorong Pembangunan Tanggul Abrasi Pantai Monano ke BWS II Gorontalo
Daerah

Mikdad Yeser Dorong Pembangunan Tanggul Abrasi Pantai Monano ke BWS II Gorontalo

13 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin
Advetorial

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Galian C Disorot, Hamzah Sidik: Sumber PAD yang Terabaikan
Daerah

Galian C Disorot, Hamzah Sidik: Sumber PAD yang Terabaikan

by tatiye
6 April 2026
0

TATIYE.ID (GORUT) - Pengelolaan sektor pertambangan galian C di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai kritik tajam dari DPRD. Minimnya kontribusi...

Dua Aleg PKS Gorut Ikuti Bimtek Nasional, Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

Dua Aleg PKS Gorut Ikuti Bimtek Nasional, Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

7 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

18 April 2026
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025
Terjadi Longsor, Kawasan Benteng Otanaha Ditutup Sementara

Terjadi Longsor, Kawasan Benteng Otanaha Ditutup Sementara

10 Juli 2024
Kunjungan Wamen Transmigrasi Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Gorontalo Utara

Kunjungan Wamen Transmigrasi Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Gorontalo Utara

9 April 2026
Ridwan Riko Arbie: Koperasi Cahaya Tambang, Investor Lokal Rasa Nasional

Ridwan Riko Arbie: Koperasi Cahaya Tambang, Investor Lokal Rasa Nasional

10 April 2026

Terbaru

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

18 April 2026
Ini Cara Saka Bahari Bentuk Karakter Generasi Z

Ini Cara Saka Bahari Bentuk Karakter Generasi Z

17 April 2026
Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

15 April 2026
Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

15 April 2026
Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

15 April 2026

Populer

  • Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

    Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ini Cara Saka Bahari Bentuk Karakter Generasi Z

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

    548 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar UMK Academy 2026, Bekali UMKM Hadapi Tren Green Business

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.