TATIYE.ID (DEPROV) – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Goontalo melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengkonsultasikan perubahan OPD yang tengah diajukan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua Tim Pansus Penyusunan Perda Perubahan OPD, La Ode Haimudin mengatakan, sampai dengan saat ini, perubahan OPD di lingkup Pemprov Gorontalo masih menunggu persetujuan Kemendagri.
“Saat ini permohonan Pemprov Gorontalo terkait Perubahan OPD masih sementara berproses di Kemendagri, hal ini sebagaimana amanat Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah,” kata La Ode.
Ia bahkan menjelaskan, disaat yang bersamaan, Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tengah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang penyederhanaan Stuktur Organisasi perangkat Daerah.
Dimana, penyederhanan dan penyesuaian jabatan ditargetkan paling lambat 30 Juni 2021. Sementara untuk penyederhanaan Organisasi di tingkat OPD Provinsi, sebelum mendapatkan persetujuan Kemendagri, diperlukan Rekomendasi dari Menpan RB.
“Dari Penjelasan tersebut, Pansus akan menunggu hasil persetujuan Kemendagri tentang Perubahan OPD dan Rekomendasi Kemenpan RB tentang Penyederhanaan Strukturnya. Dengan demikian pansus tidak bekerja parsial,” tandas La Ode. (*)