• Latest
  • Trending
Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

4 Februari 2021
Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

4 Desember 2025
Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

4 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

by Moh Yasin Sonosentiko
4 Februari 2021
in Daerah, Gorontalo, KEMENAG

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (4/2/2021) seperti yang dilansir dari gorontalo.kemenag.id.

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” sambungnya.

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Secara rinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” jelas Nizar.

Kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag, kata Nizar, SE ini juga mengamanahkan untuk melakukan tindakan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang itu. Aksi pencegahan itu antara lain bisa dilakukan dengan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.

Pimpinan satker juga harus menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN serta membuka ruang konsultasi dan pembinaan. Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN.

“Buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (*)

Share218SendShare

BeritaTerkait

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu
Gorontalo

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital

1 Desember 2025
Bupati Saipul Usulkan Program ke Kemenkes, Wamenkes: Ini Teman Saya
Daerah

Bupati Saipul Usulkan Program ke Kemenkes, Wamenkes: Ini Teman Saya

28 November 2025
Viral! Usai Alami Kekerasan, Aleg Deprov Mikson Yapanto Mengadu Ke Polda
Gorontalo

Viral! Usai Alami Kekerasan, Aleg Deprov Mikson Yapanto Mengadu Ke Polda

28 November 2025
Didampingi Hendra Hemeto, Wilvon Masuk Arena Perebutan Kursi Ketua Golkar Kabupaten Gorontalo
Kab. Gorontalo

Didampingi Hendra Hemeto, Wilvon Masuk Arena Perebutan Kursi Ketua Golkar Kabupaten Gorontalo

27 November 2025
PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran
Gorontalo Utara

PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran

27 November 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID
Deprov Gorontalo

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

by Salsa Ainunnisa Yusuf
5 Desember 2025
0

TATIYE.ID (DEPROV) –Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi merilis daftar peserta yang dinyatakan lulus...

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025

Terbaru

Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025

Populer

  • Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Timsel KPID Gorontalo Umumkan 15 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Setelah Idah Pimpin Golkar Provinsi, Akankah Kabupaten Gorontalo di Pimpin Wilvon?

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • 25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • DPRD Gorontalo Minta Kepastian Status Pendamping Koperasi ke BKN Pusat

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Puluhan Kades Gelar Aksi, Komisi I Agendakan Rapat Daring dengan Kementerian

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.