• Latest
  • Trending
Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

4 Februari 2021
Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

15 April 2026
Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

15 April 2026
Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

15 April 2026
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

9 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026
0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

7 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

6 April 2026
Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

3 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

by Moh Yasin Sonosentiko
4 Februari 2021
in Daerah, Gorontalo, KEMENAG

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (4/2/2021) seperti yang dilansir dari gorontalo.kemenag.id.

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” sambungnya.

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Secara rinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

“ASN Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” jelas Nizar.

Kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag, kata Nizar, SE ini juga mengamanahkan untuk melakukan tindakan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang itu. Aksi pencegahan itu antara lain bisa dilakukan dengan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.

Pimpinan satker juga harus menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN serta membuka ruang konsultasi dan pembinaan. Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN.

“Buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (*)

Share218SendShare

BeritaTerkait

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral
Gorontalo

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

15 April 2026
Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan
Advetorial

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

15 April 2026
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana
Gorontalo

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Gorontalo

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen
Kab. Gorontalo

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan
Kab. Gorontalo

PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

3 April 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan
Advetorial

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

by tatiye
15 April 2026
0

TATIYE.ID (GORUT) - Polemik muatan overload HTI  yang sebelumnya sudah banyak di soroti oleh berbagai pihak kini tak kunjung di...

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

15 April 2026
Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

15 April 2026
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026
Gelapkan Unit, Nasabah PT. Adira DMF Gorontalo Divonis Kurungan Dan Denda

Gelapkan Unit, Nasabah PT. Adira DMF Gorontalo Divonis Kurungan Dan Denda

22 September 2022
Sarifa Ungkap Alasan Tak ke Rumah Dinas Bupati: “Langkah Kaki Terasa Berat, Hasilnya Juga Akan Sama Saja”

Sarifa Ungkap Alasan Tak ke Rumah Dinas Bupati: “Langkah Kaki Terasa Berat, Hasilnya Juga Akan Sama Saja”

29 Maret 2026

Terbaru

Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

15 April 2026
Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

15 April 2026
Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

15 April 2026
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026

Populer

  • Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

    Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

    548 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Muatan Overload HTI Tak Kunjung Selesai, Polres Gorut Terkesan Tidak Punya Wibawa di Mata Perusahaan

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Detik-Detik Bullying Siswa SMP di Gorontalo Terekam, Video Viral

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Beredar Info Pendaftaran LPG 3 Kg Berbayar, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Itu Hoax

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.