TATIYE.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertempat di halaman Kantor pada Senin, (27/02/2023).
Apel tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provini Gorontalo Amin Abdullah, Kepala Sekreatriat bersama para Kepala Bagian dan Staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Bertindak sebagai pembina apel Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli. Dalam arahannya Idris mengungkapkan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan sebagaimana intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023.
“Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupatan/Kota, sampai pada Panwascam dan PKD punyak kewajiban pengawasan dalam mengawal hak pilih,” tegasnya saat memberikan sambutan.
Dikatakan pula apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 meliputi :
Pertama, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, aecara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.
Keempat, mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih; dan
Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Idris berharap jajaran Sekretariat dalam melakukan pengawasan supervisi dan monitoring perlu mengigatkan kepada Panwascam untuk menjaga dokumen laporan hasil pengawasan sebab dokumen laporan hasil pengawasan termasuk dokumen yang dikecualikan yang artinya tidak bisa dimiliki oleh publik.
Selain itu dirinya mengigatkan bahwa dengan terbatasnya personil jajaran Bawaslu kita perlu bersinergi membangun kolaborasi setiap melaksanakan tugas Lembaga terutama malakukan pengawasan.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo disemua bagian harus mampu dan tahu mebuat Laporan Hasil Pengawasan karena itu wajib,” tandasnya.