• Latest
  • Trending
Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

3 Februari 2021
Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

4 Desember 2025
Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

4 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

by Moh Yasin Sonosentiko
3 Februari 2021
in Daerah, Gorontalo, Kementerian Agama, Nasional

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Jumat (29/1/2021). Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring pada awal pekan ini. Hadir juga, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta para Staf Khusus Menteri Agama.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (02/02/2021).

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

“Saya tegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga. Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” sambungnya.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid 19,” tandasnya.

Berikut Instruksi Menteri Agama Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M):

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

4. Kepala Madrasah, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

5. Kepala KUA, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

6. Penyuluh Agama, untuk:
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang. (*)

Tags: Gus YaqutInstruksi MenagKemenagSosialisasikan Prokes 5M
Share208SendShare

BeritaTerkait

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu
Gorontalo

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital

1 Desember 2025
Bupati Saipul Usulkan Program ke Kemenkes, Wamenkes: Ini Teman Saya
Daerah

Bupati Saipul Usulkan Program ke Kemenkes, Wamenkes: Ini Teman Saya

28 November 2025
Viral! Usai Alami Kekerasan, Aleg Deprov Mikson Yapanto Mengadu Ke Polda
Gorontalo

Viral! Usai Alami Kekerasan, Aleg Deprov Mikson Yapanto Mengadu Ke Polda

28 November 2025
Didampingi Hendra Hemeto, Wilvon Masuk Arena Perebutan Kursi Ketua Golkar Kabupaten Gorontalo
Kab. Gorontalo

Didampingi Hendra Hemeto, Wilvon Masuk Arena Perebutan Kursi Ketua Golkar Kabupaten Gorontalo

27 November 2025
PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran
Gorontalo Utara

PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran

27 November 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID
Deprov Gorontalo

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

by Salsa Ainunnisa Yusuf
5 Desember 2025
0

TATIYE.ID (DEPROV) –Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi merilis daftar peserta yang dinyatakan lulus...

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025

Terbaru

Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025

Populer

  • Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Timsel KPID Gorontalo Umumkan 15 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Setelah Idah Pimpin Golkar Provinsi, Akankah Kabupaten Gorontalo di Pimpin Wilvon?

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • 25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • DPRD Gorontalo Minta Kepastian Status Pendamping Koperasi ke BKN Pusat

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Ini Biografi Firman Wijaya sebagai Keynote Speaker di Rakornis Staf Khusus

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.