TATIYE CHANNEL(GORUT)- Sebanyak 57 pasang suami isteri (pasutri) di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengikuti sidang Isbat Nikah Mobile, Rabu (18/9/2019).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Gorut, Ridwan Yasin dan turut dihadiri oleh wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo dan kepala Kantor Kementerian Agama Gorut.
Sskda Ridwan dalam sambutannya menjelaskan, masalah yang sering dihadapi para pasutri, khususnya masyarakat kurang mampu salah satunya tidak dimilikinya buku nikah.
“Oleh sebab itu, dengan sidang ini kami (pemerintah) berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat, salah satunya hak untuk memiliki buku nikah itu,†jelas Ridwan.
Mantan karo hukum Provinsi Gorontalo itu juga menjelaskan, sidang isbat nikah merupakan inovasi yang diusulkannya pada 2013 lalu.
Dalam kesempatan itu, Ridwan mengingatkan kembali soal pentingnya kepemilikan buku nikah.
“Buku nikah sangat diperlukan bapak ibu. Orang yang mau naik haji, mengajukan pinjaman ke bank, membagi harta warisan, mengurus KTP, dan dokumen lain, tentu harus memiliki Buku nikah,†jelas Ridwan.
Maka dari itu, Ia berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama para pasutri yang memiliki masalah buku nikah, agar tidak melewatkan kesempatan yang ad saat ini.*