
TATIYE.ID (GORONTALO) – Kasus Konten Kreator ZH dalam perkara Hak Cipta terus berlanjut. Kali ini yang bersangkutan melayangkan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilayangkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo. Pantauan Sidang praperadilan sudah dimulai sejak Senin 16 Maret 2026.
Apriyanto Nusa selaku Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh pihak Polda Gorontalo menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Polda Gorontalo) terhadap pemohon (Konten Kreator ZH) dalam perkara ini telah memenuhi standar pembuktian minimal (bewijs minimum) 2 alat bukti yang sah sebagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XVI/2014 atau ketentuan Pasal 90 ayat (1) jo.
“Pasal 1 angka 28 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, yang terdiri atas alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan ahli dibidang Haki,” ungkap Apriyanto dalam keterangannya, Kamis 9-4-2026).
Alasan pemohon bahwa surat penetapan tersangka tidak sesuai pasal 90 ayat (3) UU No. 20/2025 tentang KUHAP adalah tidak beralasan menurut hukum, sebab penanganan perkara ini proses penyidikannya telah dimulai sebelum berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf a dalam KUHAP terbaru menyebutkan bahwa saat UU ini berlaku terhadap perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan dan penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Jadi surat penetapan tersangka dalam perkara ini tidak bisa merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat 3 KUHAP 20/2025 sebagaimana dalil pemohon, melainkan tunduk pada rezim KUHAP dalam UU 8/1981 yang Format suratnya dijabarkan secara tekhnis berdasarkan lampiran II Perkaba 01 tahun 2022,” ujarnya menerangkan.
Selain itu alasan dalam pemeriksaan ini tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebagaiman putusan MK 21/2014, setelah ahli melakukan penelitian mindik penyidik diperoleh fakta bahwa termohon sebelum menetapkan tersangka pada tgl 12 Januari 2026, sebelumnya telah memeriksa terlapor/calon tersangka pada tgl 14 desember 2025.
Kata dia, Istilah Calon tersangka dan terlapor bukanlah 2 orang yang berbeda, pada prinsipnya ia merujuk pada orang yang sama yaitu seseorang yang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana.
“Ini juga dibuktikan dengan Putusan MK No. 130/2015, yang mewajibkan penyerahan SPDP diberikan kepada terlapor, dan bukan dengan istilah calon tersangka,” tandasnya.
Terpisah Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum korban melihat Fakta Persidangan prapradilan yang sedang bergulir meyakini proses yang dilakukan oleh lenyidik sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara dalam Menetapkan Zainudin Hadjarati sebagai Tersangka.
“Kami menduga yang dilakukan saat ini hanya ingin mengulur waktu saja, dikarenakan Mlmelihat perkembangan perkaranya, saat ini sudah masuk untuk tahap 2, tapi kemudian tersangka tidak hadir dalam proses tahap 2, dan tiba tiba mengajukan permohonan prapradilan di Pengadilan Negeri Limboto,” ujarnya menerangkan.
Pihaknya meyakini Kami hakim akan bersikap arif serta bijaksana dalam memutus perkara ini. Ia meyakini permohonan prapradilan yang di ajukan oleh tersangka ZH akan di tolak oleh Hakim Tungal Pengadilan Negeri Limboto. (***)

















