TATIYE.ID(KRIMINAL)-Pria berinisial AATY alias Andi warga Kelurahan Wongkaditi dibekuk team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Aipda Fajar Milama pada Selasa, 5 Januari 2021.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan korban bernama Nurlaila Pakaya yang merasa telah kehilangan sebuah handphone di salah satu rumah sakit, team Rajawali langsung melakukan olah TKP dengan mendatangi rumah sakit di Kota Gorontalo tersebut.
Kasatreskrim Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, pelaku diduga kuat telah mencuri sebuah handphone milik seorang keluarga pasien RSUD.
“Pelaku beraksi saat keluarga pasien tertidur pulas saat menjaga keluarganya yang opname,” jelasnya.
AKP laode menambahkan, penangkapan terhadap pelaku setelah diperoleh dari rekaman CCTV rumah sakit. Dalam rekaman CCTV tersebut, aksi pencurian barang milik kerabat pasien yang dilakukan oleh pelaku terekam jelas di CCTV.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo, dan dari tangan pelaku diamankan 3 buah handphone masing masing 1 buah Iphone 11, 1 buah samsung J7 Gold dan vivo Y19,” ujar AKP Laode.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah sakit. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.