• Latest
  • Trending
Permohonan Gugatan Bercahaya Resmi Diregistrasi Oleh Mahkamah Konstitusi

Permohonan Gugatan Bercahaya Resmi Diregistrasi Oleh Mahkamah Konstitusi

7 Januari 2025
Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

27 Januari 2026
Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

27 Januari 2026
Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

27 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

26 Januari 2026
Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

26 Januari 2026
Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

26 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Advetorial

Permohonan Gugatan Bercahaya Resmi Diregistrasi Oleh Mahkamah Konstitusi

by tatiye
7 Januari 2025
in Advetorial

TATIYE.ID (GORUT) – Permohonan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, atau yang dikenal dengan sebutan pasangan Bercahaya, telah resmi diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 55/PHPU-BUP-XXIII/2025 pada 6 Desember 2024.

Dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (ARPK), pasangan Bercahaya kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan dimulai pada 8 Januari 2025.

“Kami tinggal menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara permohonan ini,” ujar kuasa hukum pasangan Bercahaya, Febriyan Potale.

Gugatan yang diajukan pasangan Bercahaya mengemukakan dua pokok dalil utama, yaitu:
1. KPU Meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 3 yang Masih Berstatus Terpidana.
Pasangan Bercahaya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Calon Bupati Nomor urut 3 sebagai calon bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024, padahal yang bersangkutan masih berstatus terpidana dalam kasus hukum tertentu. Hal ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan calon kepala daerah tidak sedang dalam status hukum yang mengikat.
2. KPU Meloloskan calon bupati gorontalo utara nomor urut 1 yang diduga Tidak Melampirkan Ijazah Setingkat SLTA atau SMA.

pasangan Bercahaya juga mempermasalahkan keputusan KPU yang meloloskan Calon Bupati nomor urut 1 asebagai calon bupati Gorontalo Utara meskipun yang bersangkutan diduga tidak melampirkan ijazah setingkat SLTA atau SMA sebagai salah satu persyaratan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar kedua dalil tersebut, pasangan Bercahaya menilai bahwa proses verifikasi dan penetapan calon oleh KPU telah melanggar ketentuan hukum dan prinsip keadilan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

tim hukum pasangan Bercahaya lainnya, Ferdiansyah Nur, menegaskan bahwa pokok persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan mengenai selisih suara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Gugatan ini lebih menitikberatkan pada substansi yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon bupati pada Pilkada Gorontalo Utara 2024. Oleh karena itu, pengujian terhadap dalil pokok yang kami ajukan masih merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Ferdiansyah Nur.

Lebih lanjut, Ferdiansyah Nur menambahkan bahwa ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, yang membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sengketa hasil berdasarkan ambang batas selisih suara, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

“Kami meyakini bahwa Pasal 158 dapat dikesampingkan karena dalil yang kami ajukan menyentuh pokok substansial yang harus diperiksa kembali oleh Mahkamah Konstitusi guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi memiliki rekam jejak dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar syarat pencalonan dan ketentuan administratif.

Beberapa putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa setiap pelanggaran serius, baik dalam proses pencalonan maupun administratif, tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi yang sehat dan berintegritas. Oleh karena itu, dalil yang diajukan pasangan Bercahaya dianggap beralasan secara hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

Dengan gugatan yang telah resmi diregistrasi, pasangan Bercahaya bersama tim hukumnya menyatakan kesiapan untuk menghadiri tahapan sidang pendahuluan. Sidang ini akan memaparkan pokok permohonan, dan argumentasi hukum dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Tentunya kami akan membuktikan argumentasi kami dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Bercahaya berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan memeriksa perkara ini secara mendalam dan transparan, serta memberikan putusan yang adil guna menegakkan keadilan dan demokrasi yang berkualitas di Gorontalo Utara.

“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi di Gorontalo Utara berlangsung secara jujur dan adil (jurdil) demi terciptanya pemerintahan yang sah dan berintegritas,” tutup Febriyan Potale, kuasa hukum pasangan Bercahaya.(*)

Tags: GorutMKpilkada
Share226SendShare

BeritaTerkait

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas
Advetorial

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi
Advetorial

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Duka Tonny Uloli Atas Wafatnya Azhari Bahariawan
Advetorial

Duka Tonny Uloli Atas Wafatnya Azhari Bahariawan

10 Januari 2026
Polres Gorontalo Gelar Patroli Mobile di Kawasan Menara Limboto
Advetorial

Polres Gorontalo Gelar Patroli Mobile di Kawasan Menara Limboto

9 Januari 2026
Di Tangan Hadi Taha, Begini Prestasi Kelurahan Biawao di Tahun 2025
Advetorial

Di Tangan Hadi Taha, Begini Prestasi Kelurahan Biawao di Tahun 2025

7 Januari 2026
Di Bawah Kepemimpinan Gelora Adil Ginting, Imigrasi Gorontalo Mantapkan Pengawasan WNA Berbasis Profesionalisme
Advetorial

Di Bawah Kepemimpinan Gelora Adil Ginting, Imigrasi Gorontalo Mantapkan Pengawasan WNA Berbasis Profesionalisme

30 Desember 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar
Politik

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

by Isal Buhungo
30 Januari 2026
0

TATIYE.ID (POLITIK) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan kader terhadap instruksi partai....

Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

8 Februari 2021
Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G

Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G

7 September 2021

Sekda Ridwan Datang Dan Berkoordinasi Dengan Tim Evaluasi Pemprov Terkait Anggaran 2020

5 Desember 2019
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026

Pimpin Apel Perdana, Ini Pesan Wabup Thariq Modanggu

6 Januari 2020

Terbaru

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026

Populer

  • Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Puskesmas Paguat Tak Layak Tangani Pasien Malaria, Ini Buktinya

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Gegara Nyamuk, Kapus Paguat Harus Kembalikan Uang Pembelian Obat di Apotik

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Sebut HS Tidak Beretika, Indra : Nanang Politisi Baper

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.