Tatiye.id – Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Opan Hamsah serta Plh. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Marleni Makuta membuka Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Potensi Pelanggaran Hukum Dan Etika Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Di Provinsi Gorontalo bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (10/12/2024).
Dalam sambutannya Hendrik mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk melihat potensi serta sekaligus sebagai evaluasi terkait potensi aduan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik pasca pelaksanaan pemilihan kepala Darah 27 November 2024 kemarin.
Hendrik juga mengucapkan rasa syukurnya bahwa Gorontalo merupakan salah satu daerah yang tidak terdapat masalah dari ketiga kriteria baik PSU, PSL maupun PSS sebagai tolok ukur untuk kinerja kita dalam tahapan pilkada. Ia juga mengingatkan bahwa setelah ini kita juga akan menghadapi tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Sekretaris dan Kepala-kepala Sub Bagian dari KPU Kabupaten/Kota serta juga menghadirkan pemateri Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Muhammad Tio Aliansyah yang menyampaikan terkait materi Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu. Di sela-sela materinya Tio juga memaparkan rekapitulasi penanganan perkara yang sedang dan telah ditangangi oleh DKPP.
Diakhir paparannya Tio menghimbau kepada jajaran penyelenggara KPU hingga penyelenggara adhoc agar senantiasa bekerja dengan baik sesuai peraturan perundag-undangan. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara pemilu di daerah ini yang telah menyukseskan pelaksanaan pilkada dengan baik dan apa yang sudah di hasilkan bisa di tetapkan sesuai prinsip-prinsip integritas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural Di Lingkungan KPU Provinsi Gorontalo.