TATIYE.ID (GORONTALO) – Kasus penembakan yang menewaskan Dir Tahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir di salah satu perumahan yang terletak di Jl. Mangga RT. 02 RW 5 Kel. Wongobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo pada Senin (21/03/2022) lalu sekitar pukul 04.00 akhirnya terungkap. Pelaku penembakan, (RIY) berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus tersebut dilakukan pelaku dengan cara menembak korban di bagian kepala menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan RY kepada AKBP Beni.
“Peristiwa berawal pada saat pelaku menceritakan bahwa dirinya mempunyai masalah rumah tangga dan meminta tolong kepada korban untuk diantar ke rumah, selanjutnya pada pukul 03.00 Wita RY dijemput oleh korban dari ruang tahanan, dengan menggunakan baju koko warna abu – abu bersarung dan songkok, diketahui korban adalah pengurus Masjid dan taat beribadah serta rutin melaksanakan puasa sunnah Senin Kamis. Pada saat kejadian itu korban selesai makan sahur dan persiapan untuk shalat subuh, sehingga posisi korban masih menggunakan baju koko, bersarung dan songkok,” tutur Kombes Wahyu dilansir dari laman Humas Polda Gorontalo, Rabu (23/03/2022).
Lanjut Wahyu, korban kemudian mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit, selanjutnya korban dan pelaku mendatangi tempat tinggal korban. Sekitar pukul 04.00 WITA, RPY yang merupakan adik pelaku mendengar adu mulut di ruang tamu yang ternyata berasal dari antara korban dan pelaku, pada saat adu mulut korban menampar pelaku dan pelaku meminta ampun dengan ucapan “ampun komandan”. Setelah meminta ampun, pelaku membanting handpone milik korban. Melihat situasi semakin ribut adik korban pergi kedapur untuk mengambil air minum, setelah kembali RPY melihat secara langsung pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah melakukan penembakan, pelaku memberikan senjata api rakitan tersebut kepada adiknya RPY, dan berupaya untuk kabur melalui bandara, namun situasi pada saat itu masih pagi dan belum ada penerbangan, sehingga pelaku memutuskan untuk bersembunyi di rumah orangtuanya dan di situlah ditangkap oleh tim gabungan Polda Gorontalo,” tuturnya.
Adapun identitas tersangka yakni RIY (31) dan RPY (23). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, handphone serta pakaian milik korban.
“Kepada pelaku 1 RIY dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Undang – undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun, dan pelaku 2 RPY dikenakan Undang – Undang no 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api illegal. Saat ini RIY masih dalam status tahan Ditres Narkoba Polda Gorontalo,” tutup Wahyu