
Penulis : Mohamad Rozlan Dj. Tawaa
Saya menulis ini hanya ingin menanggapi apa yang telah di sampaikan oleh Andika Lamusu, dimana saya menyayangkan yang mengkadernya sepertinya sama-sama berantena pendek, bila perlu di kader lagi jika lembaga yang di ikuti memiliki proses pengkaderan dan harus kajiannya terstruktur biar tidak gagal paham.
Persoalan Bundaran Panua itu bukan perencanaan dari Baperlitbang disini salah satu kesalahan berfikir yang di alami oleh aktivis perlu saya kritisi yang seharusnya dia paham dan tahu mana perencanaan mikro dan mana perencanaan mikro.
Biar paham sedikit, saya beri tahu bahwa tugas dan fungsi Baperlitbang itu sebagai perencana makro daerah yang lebih kepada bagaimana tahapan perencanaan berjalan tepat waktu terkait sasaran pembangunan makro bisa dicapai.
Contohnya seperti kemiskinan, ipm, pengangguran, sanitasi, harapan hidup masyarakat serta evaluasi pencapaian sasaran RPJMD.
Kalau perencanaan mikro atau perencanaan teknis, melekat di OPD terkait, seperti bundaran, perencanaan teknisnya adalah PU, demikian juga puskesmas ada OPD yang merancang dan konsultan perencanaannya.
Terkait S2 saya, memang pernah mendapatkan beasiswa dan saya Alhamdulillah selesai tepat waktu dan ilmu yang saya dapatkan saya dedikasikan untuk membantu memajukan daerah.
Itu bukan balas budi tapi sebuah kewajiban sebagai putera daerah bisa berpartisipasi untuk daerah, kesalahan berfikir lagi yang dialami ketika mendapatkan beasiswa kemudian kita harus membalas dan melindungi yang salah. Mungkin karena pemahaman gerakannya yang cukup sempit.
Saya mengapresiasi adinda Andika Lamusu sudah bisa merangkai kata dengan tulisan yang cukup baik namun tinggal di tambah dengan pengetahuan yang tepat biar tidak gagal paham, kalau mau belajar advokasi dan gerakan mahasiswa nanti hubungi saya saya kasih literatur yang baik biar bagus pola pikirnya tentang gerakan dan akademis.
Terkait WTP saya selaku masyarakat dan warga negara yang baik harus menghargai dan memberi apresiasi dari penghargaan untuk daerah saya sesuai hasil penilaian yang di adakan oleh lembaga resmi yang di bentuk oleh negara.
Inilah pentingnya pendidikan dan pengetahuan yang luas agar tidak gagal paham. Sebagai mahluk sosial tidaklah haram memberi apresiasi kepada pemerintah yang memiliki prestasi dan tidaklah salah kita untuk mengkritisi ketika pemerintah salah.
Terkait kapasitas saya yang di katakan tidak pantas saya rasa jelas dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 di sampaikan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Selain itu Peran Civil Society kami punya hak untuk meluruskan sebuah kesalahan berfikir itu.
Kalau hanya pintar berbicara saya rasa burung beok bisa bicara walaupun tak pernah di kader di ranah organisasi dan tidak pernah duduk di bangku pendidikan.
Namun kalau ingin berpengetahuan dan berilmu maka pentingnya sekolah/berpendidikan. Terkadang kita merasa bersih diantara air yang kotor, padahal air yang terlihat jernih belum tentu bersih.




















