• Latest
  • Trending
Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Gorut Terkait Hak Angket

Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Gorut Terkait Hak Angket

30 Juni 2021
Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

27 Januari 2026
Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

27 Januari 2026
Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

27 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

26 Januari 2026
Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

26 Januari 2026
Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

26 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home DPRD Gorontalo Utara

Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Gorut Terkait Hak Angket

by Zulkifli Husain
30 Juni 2021
in DPRD Gorontalo Utara, Gorontalo Utara

TATIYE.ID (GORUT) – Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menyampaikan bahwa pada ketentuan perundang-undangan yang ada Panitia Hak Angket DPRD tersebut dapat melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini untuk menjawab pernyataan dari salah satu aktivis Gorut yang saat ini menyebutkan bahwa pemanggilan paksa hanya untuk kasus pidana, bukan dalam rangka penggunaan Hak Angket. Pasalnya hal tersebut dikarenakan adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018.

Ridwan yang juga sebagai politisi senior HANURA ini mengatakan, dimana, untuk memahami putusan MK tidaklah mudah, kareba hal tersebut membutuhkan kemampuan tersendiri. Apalagi jika hanya sekedar main kutip dari google maka bisa salah kaprah.

“Konstruksi putusan MK yang strukturnya rumit dan penggunaan bahasanya yang baku sering kali membuat siapa saja sulit memahaminya. Memang butuh kemampuan tersendiri untuk dapat memahaminya,” jelas Ridwan Arbie.

Dia menjelaskan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 adalah Judicial Review atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2018. Dalam Amar pada Putusan MK No 16/PUU-XVI/2018 tersebut sama sekali tidak mencabut atau membatalkan ketentuan bahwa dalam rangka penggunaan hak Angket DPR-RI memiliki kewenangan memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian bagi para pihak yang tidak memenuhi panggilan setelah dipanggi berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2018 yang lengkapnya berbunyi : “Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kah berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Sesungguhnya kata Ridwan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU No. 2 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur kewenangan DPR-RI memanggil paksa dengan menggunakan kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir dalam seluruh jenis rapat DPR-RI kecuali dalam rangka penggunaan Hak Angket.
“Jadi pada intinya Putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut tidak mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa dalam rangka penggunaan Hak Angket akan tetapi hanya mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa di semua rapat kecuali rapat Panitia Angket,” papar Ridwan.

Selain itu masih kata Ridwan, putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 122 huruf I UU No. 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR-RI.

“Harus banyak belajar agar mampu memahami perbedaan DPR-RI dengan DPRD Prov/Kab/Kota. Sesungguhnya semenjak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, maka DPRD Prov/kab/Kota tidak lagi berada di bawah rezim UU No.17 Tahun 2014 beserta perubahannya akan tetapi sudah berada di bawah rezim UU No. 23 Tahun 2014 beserta perubahannya sehingga seharusnya tidak mencampur adukan hasil uji materi terhadap UU No. 17 Tahun 2014 yang mengatur DPR-RI dengan norma yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota. Itu sama halnya urusan laut di bawah ke darat,” papar Ridwan Arbie.

Memang konstruksi pelaksanaan kewenangan DPR-RI dan DPRD Prov/Kab/Kota yang sama-sama sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem Tata Negara Indonesia adalah sebangun, misalnya soal hak kelembagaan, sama memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dalam pelaksanaannya pun berlaku mutatis mutandis, misalnya dalam penggunaan Hak Angket DPR-RI serta DPRD Prov/Kab/Kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir setelah dipanggil berturut-turut. Meskipun sebangun akan tetapi berbeda dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pengaturannya.

Perlu juga dijelaskan kata Ridwan, bahwa ketentuan kewenangan DPRD Kab/Kota dalam rangka penggunaan Hak Angket dapat memanggil secara paksa diatur Pasal 171 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Hingga saat ini ketentuan tersebut belum di review oleh MK maupun oleh perundang-undangan dalam heararki yang sama,” terang anggota DPRD Gorut tiga periode itu.

Dengan demikian sangat jelas bahwa disamping tidak ada ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPR-RI tidak terdapat pula ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPRD Prov/Kab/Kota, serta terdapat perbedaan antara UU yang mengatur tentang DPR-RI dan yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota.

Sebenarnya kata Ridwan, tak ada urgensinya bagi panitia Angket menanggapi pernyataan oknum aktivis yang dangkal itu, akan tetapi jangan sampai opininya akan membuat pemahaman timpang di kalangan masyarakat.
“Maka kami berpikir alangkah baiknya diklarifikasi. Perlu juga kami jelaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleg DPRD Gorut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena telah didahului kajian yang bukan abal-abal, tapi kajian yang komprehensif oleh DPRD Moga dengan penggunaan Hak Angket ini akan menciptakan pemerintahan Gorontalo Utara yang jauh lebih baik,” tutupnya (*)

Tags: DPRD GorutHak AngketRidwan Arbie
Share205SendShare

BeritaTerkait

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas
Advetorial

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya
Daerah

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026
Daerah

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Pegawai RSUD Zus Hasil Recruitment Tahun 2026 Ikuti Kegiatan Orientasi Umum
Daerah

Pegawai RSUD Zus Hasil Recruitment Tahun 2026 Ikuti Kegiatan Orientasi Umum

26 Januari 2026
RSUD ZUS Gorut Umumkan Jadwal Pelayanan Poliklinik Spesialis Hari Jum’at 23 Januari
Daerah

RSUD ZUS Gorut Umumkan Jadwal Pelayanan Poliklinik Spesialis Hari Jum’at 23 Januari

23 Januari 2026
di Pimpin Bupati – Wabup, Rs Zus Hadiri Rapat Evaluasi
Daerah

di Pimpin Bupati – Wabup, Rs Zus Hadiri Rapat Evaluasi

22 Januari 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar
Politik

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

by Isal Buhungo
30 Januari 2026
0

TATIYE.ID (POLITIK) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan kader terhadap instruksi partai....

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G

Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G

7 September 2021

Sekda Ridwan Datang Dan Berkoordinasi Dengan Tim Evaluasi Pemprov Terkait Anggaran 2020

5 Desember 2019
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025
25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

27 Agustus 2024

Terbaru

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026

Populer

  • Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Puskesmas Paguat Tak Layak Tangani Pasien Malaria, Ini Buktinya

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Gegara Nyamuk, Kapus Paguat Harus Kembalikan Uang Pembelian Obat di Apotik

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Sebut HS Tidak Beretika, Indra : Nanang Politisi Baper

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.