• Latest
  • Trending
Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Gorut Terkait Hak Angket

Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Gorut Terkait Hak Angket

30 Juni 2021
Bupati Gorontalo Lepas Peserta Pawai Hijratul Rasul Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Bupati Gorontalo Lepas Peserta Pawai Hijratul Rasul Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

16 Juni 2026
Pemkab Gorontalo Luncurkan AMDK Pro-ST, Optimalkan Sumber Air Taluhu Barakati

Pemkab Gorontalo Luncurkan AMDK Pro-ST, Optimalkan Sumber Air Taluhu Barakati

15 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Kapasitas UMKM Manado Lewat Pelatihan Digital Marketing

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Kapasitas UMKM Manado Lewat Pelatihan Digital Marketing

15 Juni 2026
Sah! Aswan Djamaluddin Gantikan Mustafa Yasin untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Sah! Aswan Djamaluddin Gantikan Mustafa Yasin untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

15 Juni 2026
Dukcapil dan Pemdes Juriyah Hadirkan Layanan Perekaman KTP Elektronik di Bilato

Dukcapil dan Pemdes Juriyah Hadirkan Layanan Perekaman KTP Elektronik di Bilato

14 Juni 2026
Konsep Otomatis

Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Pertalite Aman dan Tersedia

14 Juni 2026
Kunjungan Kerja Anggota DPR RI, Rachmad Gobel ke Pohuwato Bawa Kabar Baik bagi Petani Kakao

Kunjungan Kerja Anggota DPR RI, Rachmad Gobel ke Pohuwato Bawa Kabar Baik bagi Petani Kakao

14 Juni 2026
Rachmad Gobel Jadi Imam Shalat di Rujab Bupati, Bupati Saipul: Momen yang Istimewa

Rachmad Gobel Jadi Imam Shalat di Rujab Bupati, Bupati Saipul: Momen yang Istimewa

14 Juni 2026
Bupati Saipul Apresiasi Kepedulian Aleg DPR RI, Rachmad Gobel Percantik Bundaran Panua

Bupati Saipul Apresiasi Kepedulian Aleg DPR RI, Rachmad Gobel Percantik Bundaran Panua

14 Juni 2026
Dipercaya Lagi, Iwan Dije Nahkodai SMSI Gorontalo Periode Kedua

Dipercaya Lagi, Iwan Dije Nahkodai SMSI Gorontalo Periode Kedua

13 Juni 2026
Musda II SMSI Gorontalo Resmi Dibuka, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Era Digital

Musda II SMSI Gorontalo Resmi Dibuka, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Era Digital

13 Juni 2026
Akademisi atau Politisi? Iskandar Mangopa Buktikan Bisa Menjadi Keduanya

Akademisi atau Politisi? Iskandar Mangopa Buktikan Bisa Menjadi Keduanya

12 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home DPRD Gorontalo Utara

Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Gorut Terkait Hak Angket

by Zulkifli Husain
30 Juni 2021
in DPRD Gorontalo Utara, Gorontalo Utara

TATIYE.ID (GORUT) – Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menyampaikan bahwa pada ketentuan perundang-undangan yang ada Panitia Hak Angket DPRD tersebut dapat melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini untuk menjawab pernyataan dari salah satu aktivis Gorut yang saat ini menyebutkan bahwa pemanggilan paksa hanya untuk kasus pidana, bukan dalam rangka penggunaan Hak Angket. Pasalnya hal tersebut dikarenakan adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018.

Ridwan yang juga sebagai politisi senior HANURA ini mengatakan, dimana, untuk memahami putusan MK tidaklah mudah, kareba hal tersebut membutuhkan kemampuan tersendiri. Apalagi jika hanya sekedar main kutip dari google maka bisa salah kaprah.

“Konstruksi putusan MK yang strukturnya rumit dan penggunaan bahasanya yang baku sering kali membuat siapa saja sulit memahaminya. Memang butuh kemampuan tersendiri untuk dapat memahaminya,” jelas Ridwan Arbie.

Dia menjelaskan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 adalah Judicial Review atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2018. Dalam Amar pada Putusan MK No 16/PUU-XVI/2018 tersebut sama sekali tidak mencabut atau membatalkan ketentuan bahwa dalam rangka penggunaan hak Angket DPR-RI memiliki kewenangan memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian bagi para pihak yang tidak memenuhi panggilan setelah dipanggi berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2018 yang lengkapnya berbunyi : “Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kah berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Sesungguhnya kata Ridwan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU No. 2 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur kewenangan DPR-RI memanggil paksa dengan menggunakan kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir dalam seluruh jenis rapat DPR-RI kecuali dalam rangka penggunaan Hak Angket.
“Jadi pada intinya Putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut tidak mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa dalam rangka penggunaan Hak Angket akan tetapi hanya mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa di semua rapat kecuali rapat Panitia Angket,” papar Ridwan.

Selain itu masih kata Ridwan, putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 122 huruf I UU No. 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR-RI.

“Harus banyak belajar agar mampu memahami perbedaan DPR-RI dengan DPRD Prov/Kab/Kota. Sesungguhnya semenjak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, maka DPRD Prov/kab/Kota tidak lagi berada di bawah rezim UU No.17 Tahun 2014 beserta perubahannya akan tetapi sudah berada di bawah rezim UU No. 23 Tahun 2014 beserta perubahannya sehingga seharusnya tidak mencampur adukan hasil uji materi terhadap UU No. 17 Tahun 2014 yang mengatur DPR-RI dengan norma yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota. Itu sama halnya urusan laut di bawah ke darat,” papar Ridwan Arbie.

Memang konstruksi pelaksanaan kewenangan DPR-RI dan DPRD Prov/Kab/Kota yang sama-sama sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem Tata Negara Indonesia adalah sebangun, misalnya soal hak kelembagaan, sama memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dalam pelaksanaannya pun berlaku mutatis mutandis, misalnya dalam penggunaan Hak Angket DPR-RI serta DPRD Prov/Kab/Kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir setelah dipanggil berturut-turut. Meskipun sebangun akan tetapi berbeda dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pengaturannya.

Perlu juga dijelaskan kata Ridwan, bahwa ketentuan kewenangan DPRD Kab/Kota dalam rangka penggunaan Hak Angket dapat memanggil secara paksa diatur Pasal 171 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Hingga saat ini ketentuan tersebut belum di review oleh MK maupun oleh perundang-undangan dalam heararki yang sama,” terang anggota DPRD Gorut tiga periode itu.

Dengan demikian sangat jelas bahwa disamping tidak ada ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPR-RI tidak terdapat pula ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPRD Prov/Kab/Kota, serta terdapat perbedaan antara UU yang mengatur tentang DPR-RI dan yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota.

Sebenarnya kata Ridwan, tak ada urgensinya bagi panitia Angket menanggapi pernyataan oknum aktivis yang dangkal itu, akan tetapi jangan sampai opininya akan membuat pemahaman timpang di kalangan masyarakat.
“Maka kami berpikir alangkah baiknya diklarifikasi. Perlu juga kami jelaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleg DPRD Gorut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena telah didahului kajian yang bukan abal-abal, tapi kajian yang komprehensif oleh DPRD Moga dengan penggunaan Hak Angket ini akan menciptakan pemerintahan Gorontalo Utara yang jauh lebih baik,” tutupnya (*)

Tags: DPRD GorutHak AngketRidwan Arbie
Share206SendShare

BeritaTerkait

Wabup Nurjana  Ajak Jemaah Solat Eid Adha Doakan Korban Banjir Biau
Daerah

Wabup Nurjana  Ajak Jemaah Solat Eid Adha Doakan Korban Banjir Biau

27 Mei 2026
Tangan yang terulur di Tengah Lumpur : Kisah Bupati Thariq dan Para Korban Banjir
Daerah

Tangan yang terulur di Tengah Lumpur : Kisah Bupati Thariq dan Para Korban Banjir

27 Mei 2026
Bupati Thariq Pilih Tidur di Lokasi Banjir Saat Malam Takbiran : Pastikan Warganya Aman
Daerah

Bupati Thariq Pilih Tidur di Lokasi Banjir Saat Malam Takbiran : Pastikan Warganya Aman

26 Mei 2026
Kadinkes Gorut Klarifikasi Temuan Rp6,9 M Dana BOK: Bukan Korupsi, Tapi Administrasi
Advetorial

Kadinkes Gorut Klarifikasi Temuan Rp6,9 M Dana BOK: Bukan Korupsi, Tapi Administrasi

17 Mei 2026
Dugaan penyimpangan Proyek RKB 2021 di Disdik Gorut Masuk Penyelidikan APH
Advetorial

Dugaan penyimpangan Proyek RKB 2021 di Disdik Gorut Masuk Penyelidikan APH

15 Mei 2026
Hut ke – 19 Gorut : Wujud Hormat Pemkab Lewat Ziarah ke Makam Tokoh Pendahulu
Daerah

Hut ke – 19 Gorut : Wujud Hormat Pemkab Lewat Ziarah ke Makam Tokoh Pendahulu

26 April 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Sah! Aswan Djamaluddin Gantikan Mustafa Yasin untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Deprov Gorontalo

Sah! Aswan Djamaluddin Gantikan Mustafa Yasin untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

by Isal Buhungo
15 Juni 2026
0

TATIYE.ID (GORONTALO) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aswan Djamaluddin, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pengganti...

Bupati Gorontalo Lepas Peserta Pawai Hijratul Rasul Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Bupati Gorontalo Lepas Peserta Pawai Hijratul Rasul Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

16 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Kapasitas UMKM Manado Lewat Pelatihan Digital Marketing

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Kapasitas UMKM Manado Lewat Pelatihan Digital Marketing

15 Juni 2026
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025
Pemkab Gorontalo Luncurkan AMDK Pro-ST, Optimalkan Sumber Air Taluhu Barakati

Pemkab Gorontalo Luncurkan AMDK Pro-ST, Optimalkan Sumber Air Taluhu Barakati

15 Juni 2026
Dukcapil dan Pemdes Juriyah Hadirkan Layanan Perekaman KTP Elektronik di Bilato

Dukcapil dan Pemdes Juriyah Hadirkan Layanan Perekaman KTP Elektronik di Bilato

14 Juni 2026
Akademisi atau Politisi? Iskandar Mangopa Buktikan Bisa Menjadi Keduanya

Akademisi atau Politisi? Iskandar Mangopa Buktikan Bisa Menjadi Keduanya

12 Juni 2026

Terbaru

Bupati Gorontalo Lepas Peserta Pawai Hijratul Rasul Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Bupati Gorontalo Lepas Peserta Pawai Hijratul Rasul Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

16 Juni 2026
Pemkab Gorontalo Luncurkan AMDK Pro-ST, Optimalkan Sumber Air Taluhu Barakati

Pemkab Gorontalo Luncurkan AMDK Pro-ST, Optimalkan Sumber Air Taluhu Barakati

15 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Kapasitas UMKM Manado Lewat Pelatihan Digital Marketing

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Kapasitas UMKM Manado Lewat Pelatihan Digital Marketing

15 Juni 2026
Sah! Aswan Djamaluddin Gantikan Mustafa Yasin untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Sah! Aswan Djamaluddin Gantikan Mustafa Yasin untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

15 Juni 2026
Dukcapil dan Pemdes Juriyah Hadirkan Layanan Perekaman KTP Elektronik di Bilato

Dukcapil dan Pemdes Juriyah Hadirkan Layanan Perekaman KTP Elektronik di Bilato

14 Juni 2026

Populer

  • Akademisi atau Politisi? Iskandar Mangopa Buktikan Bisa Menjadi Keduanya

    Akademisi atau Politisi? Iskandar Mangopa Buktikan Bisa Menjadi Keduanya

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sah! Aswan Djamaluddin Gantikan Mustafa Yasin untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

    513 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Camat Duhiadaa Pimpin Langkah Nyata Cegah Penyebaran Kusta, Libatkan Berbagai Pihak Demi Kesehatan Warga

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Tindak Tegas Penyalahgunaan, Reskrim Pohuwato Sita 40 Galon Solar di Buntulia

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Setelah Tiga Tahun Perjuangan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Resmi Dimulai

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Respons Isu Antrean SPBU, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Pasokan BBM di Sulut Terjaga

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Dukcapil dan Pemdes Juriyah Hadirkan Layanan Perekaman KTP Elektronik di Bilato

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Sambut 7000 Peserta PENAS KTNA 2026, Pemkab Gorontalo Siapkan Transportasi hingga Pengamanan

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Breaking News! Usman Tahir Rajak Resmi Pimpin DPC PPP Kabupaten Gorontalo

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • BRI Gorontalo Dukung Musda SMSI, Kolaborasi Literasi Media dan Keuangan Disiapkan

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.