• Latest
  • Trending
Tok! DPRD Gorut Bentuk Pansus Hak Angket, Ariyati Polapa jadi Ketua

Putusan GORR Inkrah, Tidak Ada Kerugian Negara Sebesar Rp. 43,3 Miliar

20 Mei 2021
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

9 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026
0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

7 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

6 April 2026
Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

3 April 2026
PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

3 April 2026
Tanpa Pandang Bulu, BK Putuskan  Dheninda Chaerunnisa Terbukti Langgar Kode Etik

Tanpa Pandang Bulu, BK Putuskan Dheninda Chaerunnisa Terbukti Langgar Kode Etik

2 April 2026
Fix! 1 April Harga BBM Tak Naik, Pertamina Minta Warga Jangan Panik

Fix! 1 April Harga BBM Tak Naik, Pertamina Minta Warga Jangan Panik

1 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Putusan GORR Inkrah, Tidak Ada Kerugian Negara Sebesar Rp. 43,3 Miliar

by Irfan Mahmud
20 Mei 2021
in Gorontalo

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi GORR mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (27/04/2021).

Menurutnya, jika masih ada yang sampai saat ini menyebut ada kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Miliar dalam perkara GORR, berarti belum bisa menerima dan menghormati putusan pengadilan.

“Putusan perkara GORR sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, disebut tidak ada kerugian negara sebesar RP. 43,3 Miliar sebagaimana putusan pengadilan, jadi silahkan hormati putusan pengadilan”. Jelasnya.

Ridwan meminta agar pihak-pihak yang belum bisa menerima putusan pengadilan tersebut diatas agar dapat mencontohi Gubernur Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi proses peradilan yang selama ini ditunjukkan orang nomor satu di Gorontalo itu.

“Contohilah Pak Gubernur, meski tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi GORR, beliau menghargai proses hukum, dua kali Pak Gubernur hadir sebagai saksi dalam perkara GORR. Ini contoh baik dari seorang pemimpin, memberi teladan pada masyarakat”.

Hingga saat ini masih ada oknum-oknum yang terus menggiring opini bahwa memang benar telah terjadi kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan GORR, Ridwan turut prihatin karena selama ini pihaknya sejak awal perkara terus menghormati jalannya perkara, sayangnya, saat putusan pengadilan keluar ada oknum yang tidak bisa menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

“Sejak awal kami sangat menghormati proses hukum perkara GORR, sebaliknya saat putusan sudah inkrah, ada oknum yang tidak bisa menerima bahkan menghormati hasil putusan pengadilan yang jelas-jelas mengatakan tidak ada kerugian negara Rp. 43,3 Miliar”. Ketusnya.

Terakhir, Ridwan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dengan menghormati putusan pengadilan terkait perkara GORR.

“Jadilah warga negara yang baik, hormati putusan pengadilan”. Tegasnya. (***)

Share200SendShare

BeritaTerkait

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana
Gorontalo

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Gorontalo

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen
Kab. Gorontalo

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan
Kab. Gorontalo

PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

3 April 2026
Sofyan Puhi Serahkan LKPD 2025 ke BPK 
Kab. Gorontalo

Sofyan Puhi Serahkan LKPD 2025 ke BPK 

31 Maret 2026
Persiapan Pemkab Gorontalo Jelang Penas KTNA XVII
Kab. Gorontalo

Persiapan Pemkab Gorontalo Jelang Penas KTNA XVII

31 Maret 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa
Kabupaten Gorontalo

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

by Isal Buhungo
6 April 2026
0

TATIYE.ID (KABGOR) – Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) mulai bergerak menindaklanjuti keputusan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dengan memeriksa lima camat...

Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

4 Oktober 2025
600 Lebih Buruh PT. Royal Coconut Gorontalo Mogok Kerja

600 Lebih Buruh PT. Royal Coconut Gorontalo Mogok Kerja

9 Februari 2022
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Bupati Gorontalo Tutup Pesona Tameto

Bupati Gorontalo Tutup Pesona Tameto

25 Mei 2025

Terbaru

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

9 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026

Populer

  • Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

    Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • 0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Sarifa Ungkap Alasan Tak ke Rumah Dinas Bupati: “Langkah Kaki Terasa Berat, Hasilnya Juga Akan Sama Saja”

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.