TATIYE.ID (BONEBOL) – Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Bone Bolango tahun 2019 akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkades Dutohe Kecamatan Kabila, dan Pilkades Mongiilo Utara, Kecamatan Bulango Ulu.
Sidang MPS itu dipimpin langsung Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Mohamad Kilat Wartabone selaku Ketua MPS didampingi anggota majelis Taufik El Hakim Sidiki, Fredy Ahmad, Jen Awal Pakaya, Irwan Bempa, Andrian Andjar, dan Hasan Limonu, di Yiladia Wakil Bupati, Rabu (27/11/2019).
Dimana dalam proses persidangan MPS Pilkades Dutohe dan Pilkades Mongiilo Utara, dilakukan perhitungan ulang surat suara yang sebelumnya dianggap rusak, karena ada coblosan lebih dari satu di kertas surat suara, tapi masih di dalam kotak salah satu calon Kepala Desa.
Namun majelis tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 32 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Bone Bolango terkait pasal 47 ayat 1 huruf b, bahwa pencoblosan lebih dari satu tetapi masih di dalam satu kotak calon Kepala Desa, maka itu dianggap sah.
Karena itu, majelis memerintahkan kepada panitia Pilkades Dutohe dan Pilkades Mongiilo Utara agar menghadirkan kotak suara hasil Pilkades untuk selanjutnya membuka dan menghitung kembali jumlah suara yang rusak di hadapan majelis.
Sebelumnya berdasarkan hasil perhitungan panitia Pilkades untuk Desa Dutohe, pihak termohon ditetapkan memperoleh suara total sebesar 200 suara, sementara pihak pemohon sebanyak 194 suara. Sedangkan tiga calon kepala desa lainnya, masing-masing memperoleh 126 suara, 110 suara, dan 132 suara.
Namun dari hasil perhitungan ulang surat suara yang rusak di tingkat majelis, perolehan suara pihak pemohon menjadi 202 suara sedangkan perolehan suara termohon menjadi 201 suara. Sementara tiga calon kepala desa lainnya, masing-masing memperoleh 128 suara, 111 suara, dan 134 suara.
Akhirnya majelis memutuskan untuk Pilkades Dutohe calon nomor urut 4 atas nama Djarwan Hadju, A.Md sebagai pemenang dengan total akhir perhitungan jumlah surat suara sebanyak 202 suara. Sementara calon nomor 3 atas nama Rahmat Ismanto Idrus yang sebelumnya menang dalam perhitungan di tingkat panitia desa, tapi setelah dilakukan perhitungan kembali surat suara yang rusak hanya memperoleh 201 suara.
Demikian juga untuk Desa Mongiilo Utara, Kecamatan Bulango Ulu, sebelumnya berdasarkan hasil perhitungan panitia Pilkades, pihak termohon ditetapkan memperoleh suara total sebesar 205 suara, sementara pihak pemohon sebanyak 200 suara.
Namun dari hasil perhitungan ulang surat suara yang rusak di tingkat majelis, perolehan suara pihak pemohon menjadi 206 suara sedangkan perolehan suara termohon menjadi 207 suara. Olehnya, majelis juga telah memutuskan bahwa calon nomor urut 2 Mahmud K. Supu sebagai pemenang dengan total akhir perhitungan jumlah surat suara sebanyak 207 suara. Sementara calon nomor 1 atas nama Taufik Abdulal memperoleh suara sebanyak 206 suara.
Wabup menegaskan pelaksanaan sidang MPS Pilkades ini mengacu pada Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 25 tahun 2019, yaitu pasal 47 ayat 1 huruf b. Karena yang dipersoalkan tentang pencoblosan, maka MPS berkesimpulan untuk menghitung kembali.
“Untuk Desa Dutohe berubah kedudukan pemenangnya. Sementara untuk Desa Mongiilo Utara pemenangnya tidak berubah,â€tegas Wabup Kilat Wartabone.
Oleh karena itu, dia selaku Ketua MPS memerintahkan kepada panitia Pilkades, baik Desa Dutohe dan Desa Monggilo untuk merubah dan menyesuaikan perhitungan jumlah suara di depan majelis dengan hasil perhitungan dan penetapan suara terbanyak hasil Pilkades pada saat tanggal 13 November 2019.
Sekaligus meminta kepada panitia Pilkades untuk membuat berita acara hasil perhitungan dan perolehan suara terbanyak dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Permusyaratan Desa (BPD) masing-masing.
â€Saya berharap kepada calon yang kalah setelah diputuskan melalui majelis agar menerima kekalahannya, karena keputusan majelis sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang menang harus juga merangkul yang kalah, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan di antara sesama,â€pungkas Wabup Kilat Wartabone.
Pewarta : Moh. Jufriyanto Ika
Foto : AKP (HumasPro BoneBol).


















