TATIYE.ID (GORONTALO) – Dalam kurun waktu satu bulan, sudah ada tiga laporan yang masuk di Aparat Penegak Hukum (APH) dengan terlapor yang sama yakni Ifana Abdulrahman.
Pertama, Ifana dilaporkan atas dugaan penipuan oleh Rusdiyanto Achmad di Polda Gorontalo pada Senin (31/7/2023) lalu.
Seminggu kemudian, tepatnya Senin (7/8/2023, Ifana kembali di laporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah di Sosial Media oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo melalui kuasa hukumnya, Ramdan Kasim.
Terbaru, wanita yang akhir akhir ini menghebohkan Gorontalo itu kembali di laporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan penyerobotan tanah keluarga Gobel, di Desa Timuato pada Jumat (11/8/2023).
Staf khusus Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Mansir Mudeng, menilai bahwa yang membuat gaduh daerah adalah si ‘wanita bercadar’ tersebut. Dirinya meminta aparat hukum untuk segera menangkap Ifana.
“Saya minta kepada APH untuk segera menangkap Ifana. Karena Ifana ini sudah ke tiga kalinya dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Mansir, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).
Sementara itu, kepala bidang Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut sementara berproses.
“Masih berproses itu (tiga laporan),” ungkap Desmont.