TATIYE.ID (POHUWATO) – Bawaslu Kabupaten Pohuwato menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan dari gugatan pemohon dalam hal ini pasangan Salahudin-Vicky di Aula Bawaslu Pohuwato. Kamis (12/03/2020)
Dalam putusan tersebut, melalui Ketua Majelis Zubair Mooduto mengatakan, sidang agenda pembacaan putusan dari pemohon Salahudin-Vicky telah selesai dengan hasil putusan menolak Persepsi dan permohonan seluruhnya.
“Bawaslu Menolak persepsi dari pemohon dan menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya, terkait dengan alasan sudah dituangkan dalam putusan itu sendiri”. kata Ketua Majelis
Sementara itu, pihak Salahudin-Vicky melalui kuasa hukum Mamat Inaku menjelaskan, keputusan yang dilahirkan sangat dihormati oleh pihak Salahudin-Vicky, akan tetapi, sebagai kubu yang diusung oleh rakyat maka pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Sebagai orang yang paham dan sadar hukum, kita akan menghargai keputusan, tapi perjuangan bukan sampai disini, kita masih akan tetap mengadakan upaya hukum lain”
Ia berharap kepada masyarakat dalam hal ini konstituen kubu Salahudin-Vicky agar tidak terprovokasi dengan hasil putusan yang dilahirkan oleh Bawaslu kabupaten Pohuwato.






















