Tatiye.id (Gorut) – mengenai Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang menuai berbagai tanggapan dari beberapa aktivis Gorut, dalam hal ini Tutun Suaib sebagai Praktisi Hukum Gorut dan Ayi Waras yang meminta DPRD tidak mengintervensi realisasi Proyek Pokir mendapat tanggapan dari salah satu pemuda yang juga merupakan Wakil Ketua DPD KNPI Gorut, Indra Nodu.
Tanggapan para asktivis tersebut membuat Indra Nodu angkata bicara, bahwa dalam Pokir tidak ada yang namanya Proyek, semua bersifat Program/Kegiatan yang ada di Eksekutif sebagai eksekutor program/kegiatan.
“terkait intervensi DPRD terhadap Pokir, justru itu yang saya harap terus dilakukan oleh DPRD, sebab DPRD jangan hanya memastikan aspirasi masyarakat itu terakomodir dalam APBD, tapi juga memastikan aspirasi tersebut sampai dengan kondisi yang layak dimanfaatkan oleh masyarakat”ucap Indra
dirinya berharap kepada para aktivis selaku kontrol sosial, dapat mendorong DPRD untuk terus bekerja bukan sebaliknya dengan meminta DPRD tidak mengintervensi realisasi program/kegiatan agar sesuai ketentuan yang berlaku.
“persoalan Gorut tidak hanya Pokir melainkan lebih dari itu dan harusnya kita dorong bukan kita hentikan, yakni bagaimana APBD T.A 2021 dapat direalisasikan demi kepentingan masyarakat Gorut. Tak lupa apabila didalamnya terdapat 127 janji Indra-Thariq, tentu juga menjadi hal penting untuk direalisasikan. Olehnya mari kita dorong DPRD dan Pemda untuk bekerjasama dalam hal memajukan Gorut,”kata Indra
dalam kesempatan ini Indra yang juga sebagai mantan sekjend BEM UG menekankan kepada DPRD agar kiranya dapat mendorong eksekutif untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang menelan anggaran milayaran rupiah, contohnya pekerjaan masjid di blok plan yang bertahun-tahun dianggarkan/dikerjakan namun belum juga selesai sampai dengan saat ini, atau jalan Ponelo Kepulauan yang sudah di anggarkan ditahun 2020 namun tak kunjung dikerjakan, kiranya di tahun 2021 ini dapat dikerjaan dan selesai dengan kondisi layak untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. (*)