
TATIYE.ID (KABGOR) – Polemik terkait Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 terus menuai perhatian publik.
Surat edaran yang melarang keterlibatan waria, biduan, serta aktivitas hiburan rakyat yang dikaitkan dengan alkohol, narkoba, dan judi ini dinilai merugikan kelompok transgender.
Umi Key, salah satu perwakilan komunitas transgender, menyampaikan bahwa isi edaran tersebut berdampak buruk baik secara psikologis maupun finansial bagi teman-temannya.
“Kami secara psikis terganggu, secara finansial juga sangat-sangat terganggu dengan adanya edaran tersebut. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, diskriminasi dan stigma yang selama ini perlahan mulai membaik, kini kembali muncul. Padahal kami bukan penjahat, kami bukan kriminal,” tegas Umi Key.
Ia berharap surat edaran itu bisa direvisi atau ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kerugian bagi kelompok tertentu.
“Harapannya keputusan pemerintah justru bisa mensejahterakan rakyat, bukan malah merugikan pihak-pihak yang selama ini mencari nafkah secara normatif,” tambahnya.
Persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Aduan kelompok transgender terkait surat edaran tersebut juga masuk ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Tengah yang membawahi wilayah kerja Gorontalo.
Melalui Surat Nomor KWH.18-HA.02.01-673 tertanggal 19 Agustus 2025, Kemenkumham mengundang pihak terkait untuk menghadiri Rapat Pelayanan Komunikasi HAM. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis, (4/9/20205) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa rapat dimaksudkan untuk memperoleh klarifikasi, solusi, serta penyelesaian yang berkeadilan antara pemerintah daerah dengan kelompok transgender maupun pihak-pihak yang terdampak.


















