Tatiye.id ( GORUT) – Warga Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek Kamis (2/07/2020) mendatangi Dinas Pemdes Kabupaten Gorontalo Utara guna mendapatkan solusi terkait persoanal di desa Ilangata.
Informasi yang diperoleh tatiye.id, demo warga Desa Ilangata tersebut terkait harmonisasi antara pihak pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan yang menyebabkan kegiatan dan anggaran desa tidak kunjung cair hingga saat ini.
Kadis Pemdes Kabupaten Gorontalo Utara, Wahab Paudi yang dikonfirmasi terkait demo aduan masyarakat Ilangata mengatakan demo ini adalah penyampaian aspirasi dari masyarakat Ilangata tentang pembangunan dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang saat ini sudah tidak berjalan maksimal.
Menyikapi akan tuntutan warga tersebut, Wahab Paudi juga mengaku pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan. Dan ternyata penyebab utamanya yakni soal harmonisasi antara lembaga-lembaga desa, dan ketidak harmonisan dengan pemerintah kecamatan.
“Dalam rangka pembinaan, maka kami sedang melakukan langkah-langkah bagaimana mengharmonisasi antara aparat desa dan aparat pemerintahan kecamatan,” ujar Wahab.
“Seperti diketahui bahwa langkah itu sebelumnya sudah di lakukan dan alhamdulillah kegiatan berkantor dan pelayanan sudah berjalan sebagaimana biasa,” lanjutnya.
“Akan tetapi, selama dua bulan terakhir ini kembali terjadi gejolak yang penyakitnya dan persoalannya sama yakni tentang ketidakharmonisan. Sehingga berimbas pada penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan yang belum dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kadis Pemdes Kabupaten Gorontalo Utara juga menambahkan, dampak dari penyelenggaraan, pelayanan dan pembangunan yang belum berjalan dengan baik juga dikarenakan APBDes nya belum bisa di cairkan. Kendalanya, karena document APBDes yang belum selesai, dan APBDes ternyata belum di posting di Siskiudes, sehingga dana desa yang di peruntukkan untuk pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan belum dapat di lakukan.
“Jadi kami mendorong dan membantu kepala desa untuk bagaimana dapat membangun harmonisasi dengan semua element yang ada di desa. Sebagaimana amanat undang-undang No 6 tahun 2014 bahwa desa memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun kerja sama yang baik dengan semua pemangku kepentingan yang ada di desa,” pungkasnya. (*)















