
TATIYE.ID (GORONTALO) – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo kembali mencuat.
Oknum Kasi Pemerintahan Desa bernama Werni Saleh dilaporkan warga karena diduga meminta sejumlah uang dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat kepada awak media. Dari keterangan warga, pungutan ini telah berlangsung sejak 2018 dan melibatkan sekitar 8 orang korban.
Warga mengungkapkan, setiap kali ingin mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, maupun Kartu Keluarga, mereka dimintai biaya bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.
“Saya punya Kartu Keluarga belum keluar pak. Soalnya ti ibu Werni minta akan Rp200 ribu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada awak media, Minggu (21/9/2025).
“Bagaimana itu pak? Ba urus Kartu Keluarga mo kase doi?” tambahnya dengan heran.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Tatiye.id berupaya menghubungi Kepala Desa Prima guna dimintai klarifikasi atas dugaan pungli yang dilakukan oleh bawahannya.




















