TATIYE.ID (PEMKOT) – Publik, khususnya para pengguna jejaring sosial media diramaikan dengan beredarnya sebuah video viral yang menampilkan seorang pria mencekoki seorang bayi dengan minuman keras (miras).
Rekaman video amatir berdurasi sekitar 1 menit 4 detik, menunjukkan seorang remaja pria bertato tengah menggendong bayi mungil dengan menuangkan Miras jenis bir ke dalam botol atau dot minum sang bayi, di salah satu rumah warga di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Atas peristiwa itu, personil Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya, yang diduga terlibat dalam aksi pencekokan Miras bayi tersebut.
Sontak, kabar itu membuat Walikota Gorontalo Marten A. Taha geram dan mengecam keras aksi para pelaku pemberi miras ke bayi.
Dia tidak menyangka, anak bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perawatan, malah diberikan minuman beralkohol.
“Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak bayi itu. Saya minta sama pak Kapolres Gorontalo Kota agar para pelaku di jerat dengan hukuman yang maksimal,” kata Marten.
Marten meminta para orang tua, lebih mawas diri dalam merawat anak-anaknya. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga, agar tidak terulang kembali.
“Saya minta kepada orang tua, berikan perhatian serius kepada anak-anak. Kalau ingin melihat mereka menjadi generasi yang baik, rawat dan bimbinglah mereka dari kecil,” ujar Marten.
Perhatian Marten kepada generasi penerus, telah dilakukannya sejak menjadi Walikota Gorontalo tahun 2014 silam. Melalui program gratis lahir sampai mati, memberikan jaminan kepada warga kota untuk hidup lebih layak.
” Masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya kesehatan dan pendidikan, itu semua kami telah akomodir didalam program lahir sampai mati” jelas Marten.
Seiring dengan itu, lahir pula program yang mendukung terciptanya generasi yang berkulitas. Yaitu program tancap nikah menuju generasi unggul.
tancap nikah mendapat apresiasi dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, sebagai inovasi terbaik pertama kategori pemerintah daerah. (*)