
TATIYE.ID (GORONTALO) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian pengantar rencana Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Gorontalo TA. 2021, yang digelar secara daring, Senin (19/7/2021).
Wagub Idris Rahim dalam sambutannya menyampaikan, kebijakan umum perubahan pendapatan dan belanja daerah merupakan kebijakan fiskal yang digunakan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pembangunan.
Kebijakan tersebut mengalami perubahan seperti tahun sebelumnya. Bahkan saat ini perubahan tersebut, terjadi masih ditengah-tengah tingginya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia termasuk di Provinsi Gorontalo.
“Sebagai kebijakan teknisnya, lagi-lagi pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD seperti tahun yang lalu. Sehingga untuk menyikapi hal tersebut, diperlukan perubahan-perubahan dalam kebijakan umum APBD untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan,”kata Idris.
Tahun 2021 kata Idris, merupakan tahun yang penuh tantangan, baik untuk segi perekonomian daerah, financial di tingkat pusat dan kesehatan masyarakat. Sebab itu, KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2021 tetap didasari pada prioritas yang akan termuat dalam belanja daerah, dalam rangka pencapaian kinerja Pemprov Gorontalo.
“Pendapatan daerah turun sebesar Rp30 miliar menjadi 1,88 triliyun dari APBD induk sebesar Rp1,91 triliyun. Penurunan tersebut akibat pandemi covid-19 dan merupakan kebijakan recofusing pemerintah terhadap DAU yang ditetapkan dengan PMK, dalam rangka mendukung penanganan covid-19 dan dampaknya,” tandasnya. (Adv)
















