TATIYE.ID (Gorontalo) – Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo periode 2020-2024 resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Wakil Gubernur Idris Rahim, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur. Jumat (9/4/2021).
5 komisioner yang dilantik dan diambil sumpah yaitu Idris Kunte.,S.Fil.i (Ketua KI Gorontalo), Iswan Lihawa., S.Ip (Wakil Ketua), Dr. Kindom Makkulawuzar, S.Hi., M.H di bidang sengketa informasi publik,
Irwan Karim., S.Si., MT komisioner di bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi dan Dedi Idji., AMATE di bidang kelembagaan.
Wagub Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa Komisi informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UUD No 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu KI membuat petunjuk teknis membuat standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik media dengan mediasi berdasarkan Pasal 23 No 14 thn 2008.
“Tugas Komisi Informasi Daerah sangat berat karena yang menjadi komisioner adalah orang-orang profesional dan memiliki integritas dan mengerti tentang keterbukaan informasi,” katanya.
Sementara itu, Waffah Patria Ummah, Komisioner Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi hadir dalam pelantikan itu. Ia memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berkomitmen dalam mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik di Provinsi Gorontalo secara baik. Selanjutnya, ia mengharapkan komisioner yang telah dilantik untuk mengoptimalkan kinerjanya.
Ia menjelaskan fungsi dari KID adalah mengoptimalkan peran-peran dari badan publik khususnya pemerintahan daerah agar dapat memberikan pelayanan informasi yang efektif, efisien dan sederhana. Agar, masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Ia juga mendorong masyarakat melek informasi sehingga dapat memaksimalkannya untuk mensejahterakan masyarakat.
” Harapan KID di Gorontalo yang baru dilantik benar-benar melakukan perubahan,” tutupnya.