
TATIYE.ID (KABGOR) – Camat Boliyohuto, Hasim Rifai dinilai berlagak seperti seorang bupati atas tindakan kewenangannya dalam membebaskan sementara tugas jabatan Sekretaris Camat (Sekcam) Boliyohuto, Mohammad Eka Putra M. Olii.
Dalam surat keputusan Camat Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo nomor 07 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2025, menyebutkan Mohammad Eka Putra dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Sekcam karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf d dan f serta pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Perlu diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS.
Hal ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak salah satunya tokoh pemuda di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola. Menurutnya, terlepas dari pelanggaran yang dibuat Sekcam, Camat tidak memiliki kewenangan untuk membaskan sementara jabatan Sekcam.

Hais mengatakan, Sekcam merupakan pejabat struktural yang diangkat oleh bupati atau Pejabat Pembina Kepegawain (PPK). Sementara Camat bukan PPK yang berwenang memberikan sanksi berat seperti membebaskan tugas pegawainya.
“Proses disiplin harus sesuai mekanisme,
Camat hanya melaporkan dugaan pelanggaran ke atasan untuk di proses lebih lanjut,” kata Hais, Selasa (1/4/2025).
Camat dinilai keliru atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Undang Undang (UU) 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika ini benar dilakukan oleh Camat Boliyohuto maka, terancam sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 pasal 4 huru d, pasal 8 ayat 4 disiplin berat tantang penyalahgunaan wewenang.
Hais menduga apa yang dilakukan oleh Camat Boliyohuto ini sengaja menjebak Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dengan melanggar moratorium mutasi ASN.