GORONTALO (TC) – Peraturan menteri perhubungan nomor 118 tahun 2018, menyebutkan bahwa aplikator ojek online yang akan beroperasi di daerah, maka harus bermitra dengan badan usaha.
Nah, terindikasi dari dua aplikator yang beroperasi, salah satunya yakni Grab tidak lagi menggandeng badan usaha, dan terancam ditertibkan pemerintah.
Dona Lasantu tokoh pemuda pemerhati transportasi mengatakan, status Grab sebagai aplikator ojek online harus dipertanyakan. Karena terinformasi koperasi yang menjadi mitra mereka didaerah, sudah memutuskan hubungan dengan grab.
Secara otomatis, Grab tidak lagi punya payung hukum untuk beroperasi di Gorontalo. “Pemerintah jangan diam, harus ada sikap tegas untuk aplikatornya. Karena statusnya ilegal, maka mereka wajib dilarang beroperasi,” ketus Dona.
Dona tentu punya alasan. Menurutnya, tidak adanya badan usaha daerah yang menjadi mitra, selain keuntungan daerah dari pajak hilang, juga membuat pemerintah kesulitan untuk memberikan teguran, jika ada persoalan di lapangan karena tidak ada penanggung jawabnya.
Tak cuma itu, bahkan hal ini juga berdampak negatif bagi para pemilik kendaraan mitra grab. Mereka bisa menjadi sasaran kesewenang wenangan si penyedia aplikasi. “jika itu terjadi, dan saya yakin sudah ada yang terjadi, maka pemilik kendaraan akan protes ke siapa?,” imbuhnya lagi.
Ditempat terpisah, Jamal Nganro Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo saat dikonfirmasi menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya didatangi koperasi yang bermitra dengan Grab, mengadukan persoalan di internal mereka.
Jamal tidak merinci masalah apa itu, karena menurutnya itu urusan internal dan tidak ada sangkut paut dengan pemerintah. Namun yang pasti, sesuai dengan Permenhub nomor 118 tahun 2018, aplikator angkutan online wajib bermitra dengan badan usaha di daerah.
Apakah itu PT, koperasi, BUMN ataupun BUMD. Jamal menegaskan, setiap usaha angkutan wajib memiliki badan usaha, sedangkan Grab hanyalah aplikator alias alat. Mereka harus bermitra dengan badan usaha di daerah, kalau mau beroperasi.
“jadi jika dia (Grab) beroperasi tanpa ada badan usaha, yaa itu adalah ilegal” tegasnya. Dan pemerintah provinsi akan menertibkan itu, berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya (kepolisian). “yang pasti kami akan menegaskan, mana yang punya izin dan tidak,” pungkasnya. (**)