
Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, di Aula Cafe Oma, Marisa, Kamis (4/12/2025).
Pelatihan ini diikuti oleh konselor, kepala puskesmas, Satgas PPA, hingga penyuluh KB, serta menghadirkan narasumber Ahli Psikolog, Temmy Andreas Habibie, S.Psi., M.Psi.
Kegiatan tersebut berfokus pada peningkatan kapasitas petugas layanan dalam menangani dan mencatat berbagai kasus perempuan dan anak secara profesional dan terstandar.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menegaskan pentingnya sinergitas seluruh elemen dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
“DP3AP2KB memegang peran strategis sebagai fondasi stabilitas daerah. Tanggung jawab OPD ini adalah menjaga dan melindungi hak-hak perempuan serta anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelatihan semacam ini tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial.
“Saya berharap pelatihan ini dapat direalisasikan menjadi program kerja yang berkelanjutan. Upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus terus dikembangkan demi terwujudnya Pohuwato yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” lanjutnya.
Wabup Iwan berharap pelatihan ini dapat memperkuat kapasitas para petugas di lapangan, sehingga setiap penanganan kasus dapat dilakukan dengan lebih profesional, cepat, terukur, serta berorientasi pada pemulihan korban.
“Dengan demikian, komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam perlindungan perempuan dan anak dapat semakin optimal,” tambahnya.
Di akhir sambutan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili Bupati Pohuwato yang saat ini sedang melaksanakan agenda kedinasan di luar daerah.
Sebelumnya, Kepala DP3AP2KB Pohuwato, Nizma Sanad, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi para pelaksana layanan dalam manajemen kasus.
“Setiap langkah penanganan harus memiliki standar yang jelas, cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik. Ini penting agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” ujarnya.
Ia memaparkan data yang menunjukkan tren peningkatan kasus perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pohuwato.
“Pada tahun 2024 tercatat 60 kasus, sementara pada 2025 meningkat menjadi 75 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus yang melibatkan perempuan mencapai 44 kasus, dan kasus pada anak sebanyak 28 kasus.
Kecamatan Marisa dan Popayato tercatat sebagai wilayah dengan angka kasus tertinggi,” jelas mantan Kadis Nakertrans Pohuwato itu.






















