• Latest
  • Trending
Viral Mobil Damkar Tabrak Kendaraan Roda Empat saat Melintas di Telaga Biru

Viral Mobil Damkar Tabrak Kendaraan Roda Empat saat Melintas di Telaga Biru

28 Februari 2021
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

9 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026
0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

7 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

6 April 2026
Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

3 April 2026
PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

3 April 2026
Tanpa Pandang Bulu, BK Putuskan  Dheninda Chaerunnisa Terbukti Langgar Kode Etik

Tanpa Pandang Bulu, BK Putuskan Dheninda Chaerunnisa Terbukti Langgar Kode Etik

2 April 2026
Fix! 1 April Harga BBM Tak Naik, Pertamina Minta Warga Jangan Panik

Fix! 1 April Harga BBM Tak Naik, Pertamina Minta Warga Jangan Panik

1 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Viral Mobil Damkar Tabrak Kendaraan Roda Empat saat Melintas di Telaga Biru

by Zulkifli Husain
28 Februari 2021
in Gorontalo, Peristiwa, Viral

TATIYE.ID (GORUT) – Sebuah video viral beredar di media sosial memperlihatkan kondisi mobil yang rusak parah di bagian belakang akibat kecelakaan.

Kejadian bermula ketika salah satu mobil pemadam kebakaran (Damkar) menabrak bagian belakang mobil saat hendak menuju lokasi kebakaran di Polres Gorontalo.

Jika menyaksikan videonya dengan cermat, tampak jelas terlihat mobil pemadam yang melaju kencang itu sudah memberikan kode kepada pengendara yang berada di jalan raya, bersamaan arah dengan bunyi sirene.

Namun, dari video itu terlihat ada satu mobil yang hendak berbelok tanpa melihat mobil pemadam yang saat itu melintas, sehingga terjadilah tabrakan.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan kejadian tersebut, hanya saja TKP tabrakan ini berada di Telaga Biru dan sudah ditangani Satlantas Polres Gorontalo.

“Namun demikian perlu diketahui apabila mobil Damkar sedang melaksanakan tugasnya untuk memamdamkan kebakaran, maka sesuai pasal 134 UULAJ dia termasuk kendaraan yang mendapatkan prioritas,” kata Kombes Wahyu saat dihubungi, Minggu (28/2).

Ia melanjutkan, dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,

Dengan demikian, ia menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara menepi.

“Sebaiknya untuk dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Tags: Kendaraan Roda EmpatMobil DamkarTabrakTelaga BiruViral
Share312SendShare

BeritaTerkait

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana
Gorontalo

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Gorontalo

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen
Kab. Gorontalo

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan
Kab. Gorontalo

PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

3 April 2026
Sofyan Puhi Serahkan LKPD 2025 ke BPK 
Kab. Gorontalo

Sofyan Puhi Serahkan LKPD 2025 ke BPK 

31 Maret 2026
Persiapan Pemkab Gorontalo Jelang Penas KTNA XVII
Kab. Gorontalo

Persiapan Pemkab Gorontalo Jelang Penas KTNA XVII

31 Maret 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa
Kabupaten Gorontalo

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

by Isal Buhungo
6 April 2026
0

TATIYE.ID (KABGOR) – Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) mulai bergerak menindaklanjuti keputusan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dengan memeriksa lima camat...

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026
600 Lebih Buruh PT. Royal Coconut Gorontalo Mogok Kerja

600 Lebih Buruh PT. Royal Coconut Gorontalo Mogok Kerja

9 Februari 2022
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kantongi Nomor Urut 4, Paket WA Siap Benahi Boalemo

Kantongi Nomor Urut 4, Paket WA Siap Benahi Boalemo

23 September 2024
Tepati Janji, HS Serahkan Surat Undur Diri dari Ketua Golkar Gorut

Tepati Janji, HS Serahkan Surat Undur Diri dari Ketua Golkar Gorut

13 Februari 2023
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026

Terbaru

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

9 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026

Populer

  • Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

    Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • 0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gelar Pertemuan, Bupati Pohuwato dan Rektor UMGO Bahas Pengembangan SDM dan Wisata Torosiaje

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.