TATIYE.ID (GORUT) – Postingan salah satu oknum simpatisan pasangan Calon di Pilkada Gorontalo Utara yang di duga melakukan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) kini ramai diperbincangkan.
Informasi yang berhasil di himpun oleh Tatiye.id melalu postingan akun facebok resmi Indra Gani Indra Gani itu, dimana dirinya seolah – olah di duga mengklaim bahwa bantuan yang di serahkan oleh Dinas Koperindag Provinsi Gorontalo tersebut adalah milik salah satu paslon.
“Kalian baru cerita UMKM, napa kuak alhamdulillah so kase terima. Kalau ngoni tanya sapa yang kase terima, liat saja di baju li bunda ini kalau warna apa depe baju, mulai dari jilbab sampai baju warnanya R… bangat,” tulisnya di akun facebook itu.
“Tetap salam romantis, pilih nomor 1,” lanjutnya.
Misran Yusuf, salah satu staf Dinas Koperindag Provinsi Gorontalo saat di hubungi menegaskan, pada prinsipnya penyerahan bantuan tersebut merupakan program dari dinas itu sendiri, tanpa tendensi apapun dan dari warna apapun.
“Ini sudah sesuai dengan program kami, tanpa ada tendensi dari warna apapun. Hanya saja waktunya bertepatan dengan Pilkada,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, penyerahan bantuan ini sudah melalui prosedur dan juknis yang ada.
“Semuanya sudah melalui prosedur, diantarnya berdasrkan proposal yang masuk ke dinas, hasil verifikasi dilapangan untuk penerima bantuan, SK Gubernur, dan surat perintah kadis Koperindag,” jelasnya.
“Itupun sebelum penyerahan ini kami telah menyurati Bawaslu provinsi kab/kota, Polda Gorontalo dan dinas koperindag kab/ kota,” tandasnya.
Sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
- Melarang penggunaan fasilitas atau program pemerintah dalam kampanye. Jika bantuan pemerintah digunakan oleh tim sukses untuk kepentingan kampanye, hal ini melanggar ketentuan tersebut.
- Netralitas Aparatur Pemerintah dan ASN: Keterlibatan tim sukses dalam penyerahan bantuan pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas. Dalam kampanye, penggunaan program pemerintah oleh tim kampanye untuk mendukung calon tertentu bertentangan dengan prinsip netralitas.
- Peraturan Bawaslu: Peraturan tentang pengawasan kampanye juga mengatur bahwa fasilitas dan program pemerintah harus netral dan tidak boleh digunakan untuk mendukung pasangan calon.(*)