TATIYE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, sebagai syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini.
Berlangsung di Aula KPU Kabupaten Boalemo, Sabtu (10/8/2024), pasca putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo pada Pilkada tahun 2024.
“Hari ini adalah penyampaian hasil pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, setelah sebelumnya bapaslon memasukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual,” ucap Ketua KPU Boalemo saat memimpin rapat tersebut
Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 4.324 dokumen perbaikan yang dimasukan dan dilakukan verifikasi administrasi, KPU menyatakan sebanyak 844 syarat dukungan bapaslon ini yang memenuhi syarat, sementara sisanya 3.480 syarat dukungan tidak memenuhi syarat.
“Otomatis dengan jumlah syarat dukungan yang MS itu tidak memenuhi minimal yang harus dipenuhi yakni sebanyak 3.534, maka dengan ini kami menyatakan bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya yakni verifikasi faktual dan pendaftaran pasangan calon,” jelas Yuyun Antu
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Boalemo Meks Lagibu, Febriani Selvia Biya, Ali Sahap, perwakilan Bawaslu Kabupaten Boalemo, L.O Bapaslon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini, dan para sekretariat KPU Kabupaten Boalemo.