TATIYE.ID (KABGOR) – Sabtu, (26/09). Pasangan Nelson-Hendra dipanggil oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pencalonan yang dilayangkan oleh pasanagan Tonny-Dariyatno.
Usai klarifikasi, Kepada awak media Nelson mengatakan sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus menaati aturan.
“Sebagai warga negara dan pasangan yang taat aturan, hari ini kami memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu atas laporan Tonny-Dariyatno,†kata Nelson.
Lebih lanjut Calon Bupati Nelson mengatakan, klarifikasi Bawaslu hanya terkait surat keterangan fiskal sebagai syarat dokumen calon di Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya menyebut, ada 17 pertanyaan yang dicecar Bawaslu kepada mereka.
“Ada 17 total pertanyaan Bawaslu, intinya terkait surat keterangan fiskal. Tapi menurut pelapor seakan-akan itu tidak memenuhi aturan. Sementara dalam pengurusan sebelumnya KPU pun mengatakan, benar,†beber Nelson.
Namun dengan tegas Nelson mengatakan tidak akan melapor balik jika seandainnya laporan ini tidak diterima oleh bawaslu, bahkan mendoakan ke 4 pasangan tidak ada yang dicoret.
“Tidak, Nelson-Hendra hanya berdoa empat pasangan calon ini lolos sampai pencoblosan 9 Desember 2020. Karena kalau dilapor balik bisa jadi dicoret, kasihan kan. Nelson-Hendra bukan tipikal pendendam,†tegas dia.
Sementara itu, ditempat yang sama Hendra Hemeto, menambahkan, demokrasi yang baik adalah memberikan ruang orang lain untuk mengkritik. Menurutnya, tidak perlu ada dendam atas laporan tersebut.
“Tidak perlu ada dendam, proses demokrasi yang baik adalah bagaimana menghargai upaya orang lain,†kata Hendra.
Sementara itu dari pihak bawaslu kepada tatiye.id mengatakan telah mengundang beberapa kandidat untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh pasangan Tonny-Dariyatno.
“Ya, hari ini kami mengundang beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, nah termaksduk pelapor di jam pertama, kemudian pasangan Nelson-Hendra, dan jam berikutnya pasangan Rustam-Dicky” ujar Fajri Asrad.















