TATIYE.ID (DEPROV) – Pandemi Covid-19 telah menyasar disegala sektor, tak terkecuali sektor pendidikan. Mulai dari memberlakukan pembelajaran jarak jauh hingga dikeluarkannya surat edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi menjelaskan, UN yang sebelumnya jadi penentu kelulusan siswa tidak lagi diberlakukan, melainkan, syarat kelulusan peserta didik yang ditentukan oleh pihak sekolah.
“Tahun ini tidak ada ujian nasional, jadi kualitas ujiannya diserahkan kepada pihak sekolah. ujian daerah juga ditiadakan, serta ujian kompetensi kelulusan siswa ditentutkan oleh satuan pendidikan,” ujar Sofyan saat melakukan kunjungan kerjanya bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo, Senin (3/5/2021).
Meski demikian, Politisi Nasdem itu meminta Dikbudpora untuk menjamin standar ujian sekolah layaknya ujian nasional. Hal itu dimaksudkan agar kualitas kelulusan siswa akan terjamin dan mampu bersaing dengan tingkat nasional.
“Untuk menjaga itu, pertama harus dari kualitas pendidikannya. Karena ujian sekolah itu pada hakekatnya untuk mengukur keberhasilan proses belajar mengajar, bukan lulus atau tidaknya peserta didik,” pungkas Sofyan. (*)