
TATIYE.ID (DEPROV) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Palace Convention Center, dan dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat, Selasa (5/8/2025).
Dalam sosialisasinya, Umar Karim menegaskan bahwa arsip merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan yang akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai standar nasional dapat mendukung transparansi serta kelancaran pelayanan publik.
“Arsip bukan sekadar dokumen lama yang disimpan, melainkan bagian dari proses administrasi yang mencatat seluruh perjalanan kebijakan dan program pembangunan,”ujar Umar.
Umar juga menyoroti lemahnya pengelolaan arsip di beberapa instansi, khususnya pada tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, hal tersebut kerap menjadi kendala dalam proses audit, pelacakan data, hingga pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan kearsipan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan arsip.
Aturan ini tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga bagi lembaga non-pemerintah yang menerima dan mengelola anggaran negara.
“Melalui perda ini, kami mendorong terwujudnya budaya kerja yang tertib, transparan, dan profesional. Arsip harus dipandang sebagai aset institusi yang bernilai, bukan sebagai beban administratif,” tegasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam menyebarluaskan produk hukum daerah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan efektif di tingkat pelaksana.














