
TATIYE.ID (KABGOR) – Proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo, perusahaan HTI, GRIB Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (11/11/2025) berlangsung konstruktif.
Pertemuan tersebut membahas legalitas, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan komitmen investasi perusahaan yang mengelola lahan hampir 30.000 hektare di 8 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.
Usai RDP, M. Wahyu Subagyo, Region Head HTI, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh menjalankan seluruh ketentuan hukum dan siap terbuka terhadap pemeriksaan dokumen maupun verifikasi lapangan.
“Silakan saja kalau mau dicek. Karena bagi kami, dokumen bukan hanya kertas, tapi harus dijalankan di lapangan,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola, menyampaikan bahwa tuntutan mereka selama ini terkait persoalan perizinan dan dokumen Amdal telah dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan.
“Dari GRIB, terkait dengan tuntutan kami selama ini soal perizinan dan Amdal, pihak perusahaan sudah memperlihatkan mekanisme perizinan yang berlaku. Jadi kami sudah tidak ada masalah lagi terkait hal ini,” ujar Hais Rahmola.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan agar HTI menjalankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin mengingatkan pihak perusahaan agar tetap memegang asas manfaat yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kami dari GRIB juga siap ikut mengawasi maupun terlibat untuk sama-sama menjaga agar kegiatan ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.



















