TATIYE.ID (DEPROV) – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menyetujui usulan dua Rancangam Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat dan Ketenagakerjaan.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas usulan prakarsa anggota legislatif menjadi prakarsa DPRD Provinsi Gorontalo di ruang sidang dewan, Senin (1/3/2021).
Adnan Entengo selaku ketua Bapemperda Deprov Gorontalo, mengapresiasi atas persetujuan ketujuh fraksi yang menyatukan perpespsi terhadap usulan ranperda tersebut.
“Meskipun tadi pembicaraanya cukup alot, tapi ketujuah fraksi telah menyatukan pendapat untuk menyetujui ranperda ini. Ini juga merupakan bentuk kesadaran dan semangat bersama bahwa masalah zakat perlu kita masifkan,” ungkap Adnan.
Adnan juga menginginkan setelah ranperda disahkan menjadi perda, maka kelembagaan zakat dapat diperkuat serta mampu menurunkan angka kemiskinan di Gorontalo.
“Potensi zakat di Gorontalo kurang lebih Rp48 miliar. Ini sangat besar tentunya. Mudah-mudahan ini sebagai bentuk ikhtiar untuk menuntaskan kemiskinan yang ada di Provinsi Gorontalo,” jelas Adnan.
Demikian halnya dengan ranperda ketenagakerjaan, Adnan mengharapkan ranperda tersebut dapat meningkatkan pengelolaan tenaga kerja lokal. Mengingat, di Provinsi Gorontalo sendiri memiliki potensi 211 ribu tenaga kerja.
“Semoga dengan kehadiran ranperda ketenagakerjaan ini dapat menguatkan tenaga kerja lokal,” harap Politisi PKS itu.
Usulan ranperda tersebut lanjut Adnan, merupakan bagian dari perjuangan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo terhadap nasib tenaga kerja daerah. (*)