TATIYE.ID (GORUT) – Pelaku pencurian iPhone 11 Pro Max dibekuk Tim Piranha Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara saat dalam perjalanan saat menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dipimpin Ketua Tim Piranha, Aipda Dedi Hunow bersama Ketua Tim Butota Polres Boalemo, Bripka Upik.
Lokasi penangkapan terjadi di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.
Pelaku SC merupakan warga Desa Wuran 2, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan berusia 23 tahun,
Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah satu warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorut Zulkarnain Tuna pemilik rumah makan yang kehilangan hp iPhone 11 Pro Max saat ia mencuci mobil miliknya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah Zulkarnain kembali usai mencuci mobil ia mendapati HP iPhone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Dengan segera dirinya menanyakan hp tersebut kepada semua pegawainya dan hasilnya tidak ada satu pun karyawan yang mengetahui hp tersebut.
Selang beberapa waktu Zulkarnain mencurigai salah satu pengunjung rumah makan miliknya tersebut dan langsung mengejar pelaku SC dan berhasil mencegatnya di wilayah Kwandang, Gorut.
Namun, pelaku membantah bahwa dirinya yang mengambil HP iPhone 11 Pro Max milik Zulkarnain tersebut.
Pelaku SC saat itu bergegas pergi menuju tujuannya semula yaitu Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, korban kemudian mengambil inisiatif dengan melaporkannya ke Polres Gorontalo Utara. Tak butuh waktu lama, Tim Piranha melakukan penyelidikan dan hasilnya HP iPhone milik Zulkarnain berada pada pelaku SC.
Tim Piranha lalu menghubungi Reskrim Polres Boalemo untuk melakukan pencegahan terhadap pelaku. SC akhirnya ditangkap di Jl. Trans Sulawesi, Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo dan diamankan di Polres Boalemo.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut sesuai penyampaian Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato,
“Iya, memang saat ini pelakunya beserta barang bukti Iphone sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Syang.