TATIYE.ID (DEPROV) – Tim Pansus penyusunan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan zakat DPRD Provinsi Gorontalo melakukan studi komparasi ke DPRD Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua Tim Panitia Khusus, Wasito Somawiyono mengatakan, Kota Bandung dipilih karena pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di kota Kembang tersebut sudah diatur dalam Perda sejak tahun 2002 silam.
“Total pendapatan zakat dari ASN dilingkungan Kota Bandung cukup besar. Perbulannya bisa mencapai kurang lebih 2 Miliar. Nah, kita ingin memaksimalkan kesempatan ini untuk mendapatkan pokok-pokok pikiran pengelolaan zakat yang dapat diimplementasikan di Gorontalo,” kata Wasito.
Ditambah lagi kata Wasito, Sejak adanya kebijakan pemberian tunjangan bagi ASN Kota Bandung, semangat dan kesadaran ASN untuk membayar zakat semakin bertumbuh, terlebih lagi, zakat langsung dipotong melalui pembayaran tunjangan kinerja.
“Sampai saat ini, objek pemotongan zakat bagi ASN Kota Bandung masih terbatas pada tunjangan kinerja. Sementara gaji bulanan tidak dikenakan pemotongan zakat. Karena tunjangan yg diberikan kepada ASN cukup besar. untuk staf saja besaran Tukin yg diperoleh berkisar pada Rp5 juta sampai Rp7 juta,” tandasnya. (*)