TATIYE.ID. BLITAR – Beberapa hari melakukan penyelidikan, Polres Blitar Kota berhasil amankan pengedar sabu antar provinsi.
Keberhasilan ini setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Kemudian, tim Opsnal Satresnakoba telah menangkap Basuki Rahmad (48) alias Abas warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar disaat tersangka melakukan edarkan barang haram di wilayah Kecamatan Ponggok sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (03/08/20).
Dari penakapan tersebut, Loenard Sinambela menjelaskan, dari penangkapan tersebut tersangka terbukti kedapatan membawa 4 paket sabu berat kurang lebih 1,6 gram yang disembunyikan di sakunya dan sebuah HP merk Acer warna hitam yang diduga untuk melancarkan transaksi.
“Penangkapan itu sendiri berawal informasi dari masyarakat, atas informasi tersebut petugas Satnarkoba dipimpin Iptu Suryadi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, karena warga mulai resah bahwa di wilayah Kec Ponggok Kab.Blitar sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan undercoverbuy oleh anggota, hasil dari penyelidikan tersebut diadakan upaya paksa di pinggir jalan,” terang Leonard, Selasa (4/8/2020) melalui rilisnya.
Setelah di dalami oleh tim Opsnal melalui nomor Hp, kata Leonard, ternyata tersangka masuk dalam jaringan yang berada di dalam Lapas Pati Jawa Tengah. Setelah diperiksa petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu ini, dengan modus ranjau di pinggir jalan.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna proses Sidik lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka akan di jerat UU no.114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Pewarta : Basuki