
TATIYE.ID (KABGOR) – Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menyesuaikan seluruh struktur pegawainya dengan aturan baru tersebut.
Sofyan menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, saat ini pemerintah hanya mengenal tiga kategori pegawai, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan outsourcing.
“Hari ini yang dikenal hanya ada tiga, yaitu ASN, PPPK, dan outsourcing,” tegas Bupati Sofyan Puhi, diwawancarai awak media usai Paripurna di DPRD, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Tim Kerja Bupati (TKB) yang selama ini membantu pelaksanaan program daerah tidak lagi dipertahankan dalam struktur kepegawaian.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah akan menempatkan pendamping program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan dan mekanisme yang diatur.
“Tidak ada lagi Tim Kerja Bupati. Yang ada hanya pendamping program di OPD masing-masing,” jelas Sofyan.
Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap larangan pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN sebagaimana diatur dalam Permendagri 14 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Permendagri disebutkan larangan Pemerintah Daerah untuk mengangkat Pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.




















