Tatiye.id (Bonebol) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas PTSP dan Satpol PP akhirnya menyegel Indomaret yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.
Diketahui terdapat tiga indomaret yang tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berletak di Desa Tumbihe, Desa Tingkohubu, dan Desa Bongoime.
Hasan Limonu, Kepala Dinas Satpol PP mengatakan penyegelan ini lantaran ada bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kami selaku institusi Penegak Perda dimintakan bantuan mendampingi Dinas PTSP Bone Bolango untuk menghentikan sementara tiga bangunan milik indomaret dikarenakan melanggar Perda No. 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Hasan Limonu
Sementara, Kadis PTSP melalui Kasie Pelayanan dan Pengaduan, Vera Nurmin Latjuba mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan sanksi administratif keada pemilik bangunan dari waralaba PT indomaret.
“Kami telah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis berupa surat dan stiker sanksi yang ditujukan kepada pemilik bangunan dan pihak PT Indomaret untuk menghentikan kegiatannya dan segera melakukan pemenuhan Izin terkait kegiatan tersebut terlebih dahulu, dan apabila dalam waktu satu minggu tidak menyampaikan permohonan izinnya maka akan diberikan sanksi administratif berikutnya,” tandas Vera.