TATIYE.ID (BONEBOL) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan mengambil tindakan tegas terkait dengan bangunan yang tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diketahui, 3 bangunan indomaret di Bone Bolango tidak memiliki IMB. Yaitu, Indomaret Kabila, Indomaret Suwawa, dan Indomaret Bone Pesisir.
Hal ini pun ditanggapi tegas oleh Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
“Mereka atau pihak yang tidak menghormati hukum dan aturan di Bonebol pasti kita tindaki, apalagi Indomaret sudah berulang kali mendapat peringatan dari pemerintah kabupaten untuk menghormati ketentuan daerah,” tegas Hamim Pou, Bupati Bone Bolango, via whatsapp Senin (25/1/2021).
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTS-TK, Djumaidil juga menegaskan bahwa jika tidak diselesaikan secara administrasi, maka Indomaret ini akan di bongkar. Sementara ini, Indomaret tersebut masih ditutup.
“Jika mereka tidak mau, maka bisa jadi akan di bongkar itu,” jelas Djumaidil, Kadis DPMPTSP-TK Bone Bolango.